Advertisement

BPJS KESEHATAN : Sinkronisasi Data Kemendagri & Disdukcapil Diharapkan Terjadi

Bernadheta Dian Saraswati
Kamis, 11 Februari 2016 - 04:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
BPJS KESEHATAN : Sinkronisasi Data Kemendagri & Disdukcapil Diharapkan Terjadi JIBI/Solopos/Maulana SuryaTuti, 37 menunjukkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di ruang tunggu kantor Askes, Purwosari, Laweyan, Solo, Senin (6/1). Selain peserta pengalihan dari Askes, Jamkesmas, TNI - PoIri dan Jamsostek, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan yang beroperasi pada 1 Januari 2014.

Advertisement

BPJS Kesehatan mengimbau warga lebih aktif.

Harianjogja.com, JOGJA-Sampai saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih sering menerima kasus peserta meninggal tanpa ada laporan dari pihak ahli waris seperti. Akibatnyapembaruan data kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi terkendala, terutama bagi peserta yang meninggal di rumahnya.

Advertisement

"Kalau meninggal di rumah sakit mungkin keluarganya tahu ya kalau ini [saudaranya] menggunakan kartu BPJS. Repotnya kalau meninggal di rumah. Ini yang menjadi kendala," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) DIY Upik Handayani  yang didampingi saat itu didampingi Kepala Unit (Kanit) Penagihan dan Keuangan, Musdaliza Sjukur, Rabu (10/2/2016)

Untuk mengatasi hal ini, ia berharap ada sinkronisasi data kematian antara Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan BPJS Kesehatan.

"Ini bisa disinkronkan dengan Kemendagri agar bisa diturunkan ke Disdukcapil tentang data kematian," ujar Upik.

SMS dari BPJS Kesehatan dikirimkan kepada para peserta yang menunggak pembayaran iuran bulanan. BPJS Kesehatan sendiri memberikan waktu pembayaran mulai tanggal 1-10 setiap bulannya. Lebih dari itu, peserta dikenakan denda sebesar 2%.

Upik menjelaskan, peserta mandiri yang menunggak selama enam bulan akan dinonaktifkan kepesertaannya. Dengan demikian yang bersangkutan tidak berhak lagi mendapat jaminan BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengaktifkan lagi jika membayar tunggakan secara utuh plus dendanya.

Sementara itu Musdaliza menambahkan, melihat data capaian pembayaran iuran pada tahun 2015, peserta mandiri belum mencapai target yang ditentukan.

"Target 2015 sebesar 95,1 persen tapi realisasinya baru 75 persen," paparnya.

Sebanyak 25% sisanya merupakan peserta yang menunggak, termasuk peserta yang sudah meninggal tapi tidak ada laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement