Advertisement
PKL JOGJA DIGUGAT : Keputusan Telah Diketuk, Apa Itu?

Advertisement
PKL Jogja digugat Harus Angkat Kaki
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja mengabulkan sebagian gugatan pengusaha Eka Aryawan terhadap lima pedagang kaki lima (PKL). Kelima PKL dianggap telah menempati lahan Sultan Ground (SG) secara ilegal, karena lahan itu sudah menjadi hak guna Eka melalui surat kekancingan.
Advertisement
"Menghukum tergugat menyerahkan sebagian tanah yang dikuasainya dalam keadaan baik kepada penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Suwarno saat membacakan putusan dalam sidang gugatan perdata Eka Aryawan atas lima PKL di PN Jogja, Kami (11/2/2016).
Hakim menilai PKL dinyatakan melawan hukum karena menguasai tanah yang menjadi hak Eka Aryawan. Lahan seluas 73 meter persegi yang ditempati Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, adalah sah milik Eka berdasarkan bukti kekancingan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Menurut hakim, Eka telah membayar biaya pinjam pakai (hak sewa tanah) kepada Kraton sebesar Rp274.000 per tahun.
"Para tergugat ada disebagian tanah milik penggugat tanpa izin penggugat," kata Suwarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
- Siap-Siap! PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Bantul dan Wates Kulonprogo Hari Ini (15/7/2025)
- Pagi Ini (15/7/2025) Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Cerah Berawan
- Jadwal, Tarif, dan Titik Penjemputan Shuttle Jogja ke Parangtritis Bantul PP
Advertisement
Advertisement