Advertisement
PKL JOGJA DIGUGAT : Keputusan Telah Diketuk, Apa Itu?
Advertisement
PKL Jogja digugat Harus Angkat Kaki
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja mengabulkan sebagian gugatan pengusaha Eka Aryawan terhadap lima pedagang kaki lima (PKL). Kelima PKL dianggap telah menempati lahan Sultan Ground (SG) secara ilegal, karena lahan itu sudah menjadi hak guna Eka melalui surat kekancingan.
Advertisement
"Menghukum tergugat menyerahkan sebagian tanah yang dikuasainya dalam keadaan baik kepada penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Suwarno saat membacakan putusan dalam sidang gugatan perdata Eka Aryawan atas lima PKL di PN Jogja, Kami (11/2/2016).
Hakim menilai PKL dinyatakan melawan hukum karena menguasai tanah yang menjadi hak Eka Aryawan. Lahan seluas 73 meter persegi yang ditempati Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, adalah sah milik Eka berdasarkan bukti kekancingan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Menurut hakim, Eka telah membayar biaya pinjam pakai (hak sewa tanah) kepada Kraton sebesar Rp274.000 per tahun.
"Para tergugat ada disebagian tanah milik penggugat tanpa izin penggugat," kata Suwarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Perselingkuhan Guru Jadi Sorotan, BKPP Sleman Dorong Pembinaan
- Jadwal Angkutan KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 16 Desember 2025
- Kakak Beradik Jadi Tersangka Pemerkosaan di Kulonprogo
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 16 Desember 2025
- Rekayasa Lalin Kotabaru Dinilai Efektif, Parkir Nataru Disiapkan
Advertisement
Advertisement




