Advertisement

PKL JOGJA DIGUGAT : Keputusan Telah Diketuk, Apa Itu?

Ujang Hasanudin
Kamis, 11 Februari 2016 - 20:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
PKL JOGJA DIGUGAT : Keputusan Telah Diketuk, Apa Itu?

Advertisement

PKL Jogja digugat Harus Angkat Kaki

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja mengabulkan sebagian gugatan pengusaha Eka Aryawan terhadap lima pedagang kaki lima (PKL). Kelima PKL dianggap telah menempati lahan Sultan Ground (SG) secara ilegal, karena lahan itu sudah menjadi hak guna Eka melalui surat kekancingan.

Advertisement

"Menghukum tergugat menyerahkan sebagian tanah yang dikuasainya dalam keadaan baik kepada penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Suwarno saat membacakan putusan dalam sidang gugatan perdata Eka Aryawan atas lima PKL di PN Jogja, Kami (11/2/2016).

Hakim menilai PKL dinyatakan melawan hukum karena menguasai tanah yang menjadi hak Eka Aryawan. Lahan seluas 73 meter persegi yang ditempati Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, adalah sah milik Eka berdasarkan bukti kekancingan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Menurut hakim, Eka telah membayar biaya pinjam pakai (hak sewa tanah) kepada Kraton sebesar Rp274.000 per tahun.

"Para tergugat ada disebagian tanah milik penggugat tanpa izin penggugat," kata Suwarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah

DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah

News
| Selasa, 16 September 2025, 06:37 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement