Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
PKL Jogja digugat Harus Angkat Kaki
Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Rizky Fatahillah menyatakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang memenangkan Eka Aryawan atas kasus Pedagang Kaki Lima (PKL) Jogja dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat Jogja yang saat ini menempati lahan Sultan Ground (SG).
"Kami kecewa dengan putusan ini," kata dia yang selama ini membela PKL, Kamis (11/2/2016).
Menurut Rizky, dalam putusan hakim dijelaskan bahwa status hak guna lahan SG Eka Aryawan semacam sewa menyewa dengan Kraton yang dibayar tahunan Rp274.00. Dalam hal sewa menyewa, kata dia, jika penyewa merasa dirugikan seharusnya yang digugat adalah yang menyewakan lahan.
Demikian jug gugatan Rp1,12 miliar seharusnya ditujuk kepada Kraton, dan bukan kepada PKL. Rizky khawatir dengan putusan tersebut, kedepan akan banyak masyarakat yang lemah pengguna lahan SG yang akan terusir dari tempatnya.
"Dengan mudahnya pemilik kekancingan nanti menggusur dengan sesuka hati," tukas Rizky.
Poin-poin putusan hakim PN Jogja
-Para tergugat dinyatakan melawan hukum karena menguasai sebagian tanah milik penggugat. Bahwa tanah tersebut diperoleh penggugat berdasar diberi Kraton dengan hak pinjam pakai.
-Para tergugat terbukti ada (menempati) di sebagian tanah milik penggugat tanpa izin penggugat.
-Menghukum tergugat serahkan sebagian tanah yang dikuasainya dalam keadaan baik pd penggugat.
-Gugatan ganti rugi (Rp1,12 miliar) harus ditolak karena tidak bisa dibuktikan
-Tuntutan pelaksanaan uit voor baar bij voraad (putusan seketika-putusan dilaksanakan seketika meski ada upaya hukum) ditolak karena tidak ada bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Kelok 23 Kretek–Girijati mulai uji coba 14 September 2026. Simak jam operasional dan jenis kendaraan yang boleh melintas.
PKB DIY mulai menyiapkan mesin organisasi menuju Pemilu 2029 dengan memperkuat struktur, infrastruktur pemenangan, dan branding partai.
103 orang dievakuasi dari Kapal Virgo Transport 8 yang hilang kontak di Laut Jawa. Sebanyak 140 orang masih dalam pencarian SAR.
Jelang World Rabies Day, Mirjawal mengingatkan pentingnya mencuci luka dan segera ke fasilitas kesehatan setelah gigitan atau cakaran hewan.
Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak di Laut Jawa. Kapal sempat melaporkan cuaca buruk dan kondisi miring.