Advertisement
TERMINAL GIWANGAN : Gagal Lelang, Tarif Parkir Bus Parkir Semalam Tetap Rp1.000
Advertisement
Terminal Giwangan gagal merealisasikan lelang sistem indormasi manajemen parkir
Harianjogja.com, JOGJA- Rencana Terminal Giwangan Jogja menerapkan tarif parkir progresif untuk bus yang masuk terminal belum dapat direalisasikan karena terjadi gagal lelang sistem informasi manajemen parkir.
Advertisement
"Ada kegagalan lelang untuk sistem informasi manajemen sehingga sampai saat ini rencana parkir progresif yang sudah disusun sejak 2014 belum bisa dilakukan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan Jogja, Bekti Zunanta, Minggu (14/2/2016).
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bagian Teknologi Informasi dan Telematika (TIT) Kota Jogja selaku pihak yang melakukan proses lelang sistem informasi manajemen parkir.
Namun, Bekti mengaku belum bisa menentukan apakah pengadaan sistem informasi manajemen parkir progresif di Terminal Giwangan akan dilanjutkan pada tahun ini atau tidak.
"Pada 2017, rencananya sudah akan ada penyerahan kewenangan pengelolaan Terminal Giwangan ke pemerintah pusat. Apakah sistem ini akan dilanjutkan atau tidak, kami masih terus berkoordinasi. Anggaran untuk terminal pada 2017 dari APBD Kota Yogyakarta juga sudah tidak ada," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Bekti menambahkan, penerapan tarif parkir progresif di Terminal Giwangan akan memberikan banyak manfaat bagi pengelola terminal termasuk peningkatan pendapatan dari retribusi terminal.
Selama ini, Terminal Giwangan menerapkan tarif parkir Rp1.000 untuk setiap bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang masuk terminal tanpa memperhatikan lama bus parkir di terminal tipe A itu.
"Padahal, banyak sekali bus malam yang parkir cukup lama di terminal. Selama ini, mereka hanya membayar Rp1.000 saja meskipun parkir lama," katanya.
Jika tarif parkir progresif tersebut direalisasikan, maka akan ada tambahan pendapatan retribusi sesuai lama bus berada di terminal. Tarif pada satu jam pertama Rp1.000 dan satu jam berikutnya dikenai 50% dari tarif awal.
Penerapan tarif parkir progresif di terminal diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
Advertisement
Advertisement