Advertisement
Pedagang Daging Sapi Campur Babi Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
Advertisement
Pedagang daging sapi campur babi masuk proses penyidikan.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemilik kios daging sapi di Pasar Bendungan, Wates ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan daging sapi bercampur babi. Meski demikian, tersangka yang akan dijerat dengan Undang-undang No.18/2012 tentang Pangan itu tidak ditahan karena diketahui dalam kondisi hamil.
Advertisement
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Anton, Jumat (19/2/2016). Selain soal kehamilan, dia mengatakan ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dengan meminta keterangan dari tersangka. Tersangka juga cukup kooperatif,” kata Anton.
Kamis (18/2/2016), petugas Polsek Wates menggerebek dua kios daging sapi yang diduga mencampurkan daging babi pada barang dagangannya di Pasar Bendungan, Wates, Kulonprogo, Kamis (18/2/2016). Oknum pedagang sekaligus pemilik kedua kios berinisial SS serta barang bukti berupa 16 kilogram daging yang diduga babi kemudian diamankan petugas Polsek Wates untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebagian barang bukti pun diambil petugas Balai Besar Veteriner (BBVet) Jogja sebagai sampel untuk pemeriksaan secara komperehensif di laboratorium.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement