Advertisement
TANAH SULTAN : Pemkab Hentikan Pengajuan Rekomendasi Kekancingan
Advertisement
Tanah Sultan sementara waktu rekomendasi dihentikan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghentikan proses rekomendasi pengajuan surat kekancingan ke Kraton Yogyakarta hingga batas waktu yang tak ditentukan. Penghentian ini erat kaitannya dengan proses pembuatan Peraturan Daerah Keistimewaan tentang pertanahan yang masih dibahas di Pemerintah DIY.
Advertisement
Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Pengendalian Wilayah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Surono mengatakan proses penghentian pengajuan rekomendasi kekancingan dilakukan sejak pertengahan Maret lalu. Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan arahan dari panitikismo Kraton Yogyakarta.
“Praktis dengan dikeluarkan kebijakan itu, maka kami tidak lagi memroses permohonan rekomendasi,” Surono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/3/2016).
Dia mengaku tidak tahu menahu sampai kapan kebijakan itu diberlakukan. Menurut Surono, proses penghentian rekomendai dilakukan erat kaitannya dengan proses pembuatan Perdais tentang Pertahanan yang saat ini masih digodok di Pemerintah DIY.
“Kemungkinan pengajuan permohonan baru dibuka lagi saat perda ini selesai. Hal itu dilakukan agar status tanah dimiliki keraton jadi semakin jelas,” urainya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- 10.000 Bayi di Bantul Jadi Target Imunisasi Heksavalen
- Rencana Insinerator Sampah Batal, Pemkab Sleman Andalkan PSEL Piyungan
- 29 Ribu Warga Bantul Terima BLT Rp900.000 dari Pusat
- Sultan Minta Kemenag Kawal Penuh Embarkasi Yogyakarta
- Pemkab Bantul Siapkan Jembatan Darurat Lebih Besar di Wunut Imogiri
Advertisement
Advertisement




