Advertisement
TANAH SULTAN : Pemkab Hentikan Pengajuan Rekomendasi Kekancingan
Advertisement
Tanah Sultan sementara waktu rekomendasi dihentikan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghentikan proses rekomendasi pengajuan surat kekancingan ke Kraton Yogyakarta hingga batas waktu yang tak ditentukan. Penghentian ini erat kaitannya dengan proses pembuatan Peraturan Daerah Keistimewaan tentang pertanahan yang masih dibahas di Pemerintah DIY.
Advertisement
Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Pengendalian Wilayah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Surono mengatakan proses penghentian pengajuan rekomendasi kekancingan dilakukan sejak pertengahan Maret lalu. Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan arahan dari panitikismo Kraton Yogyakarta.
“Praktis dengan dikeluarkan kebijakan itu, maka kami tidak lagi memroses permohonan rekomendasi,” Surono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/3/2016).
Dia mengaku tidak tahu menahu sampai kapan kebijakan itu diberlakukan. Menurut Surono, proses penghentian rekomendai dilakukan erat kaitannya dengan proses pembuatan Perdais tentang Pertahanan yang saat ini masih digodok di Pemerintah DIY.
“Kemungkinan pengajuan permohonan baru dibuka lagi saat perda ini selesai. Hal itu dilakukan agar status tanah dimiliki keraton jadi semakin jelas,” urainya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Strategi DIY Tekan Anak Putus Sekolah, Libatkan Desa
- Kemarau Mendekat, Akses Air Bersih di Gunungkidul Digenjot
Advertisement
Advertisement




