Advertisement
ANTISIPASI KEKERASAN SISWA : Cegah Kekerasan di Sekolah, Ini yang Harus Dimiliki Sekolah
Advertisement
Antisipasi kekerasan anak salah satunya bisa dilakukan dengan memasang nomor telepon aduan di sekolah
Harianjogja.com, JOGJA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan, setiap sekolah harus memasang papan informasi yang berisikan sejumlah nomor penting yang bisa dihubungi anak, sebagai keperluan aduan, apabila siswa mengalami masalah, atau diduga akan atau telah menjadi korban tindak kekerasan di sekolah.
Advertisement
Keberadaan papan berisi nomor aduan itu fungsinya agar seorang anak bisa dengan mudah melaporkan apa yang mereka mengalami dugaan tindak kekerasan di sekolah. Selama ini ketika anak-anak mengalami kekerasan mereka tidak tahu melapor kepada siapa. Dengan adanya petunjuk itu, maka mereka dapat melapor dengan mudah.
"Sekarang di sekolah-sekolah harus ada nomor-nomor kontak itu, kalau tidak ada berarti melanggar," ujar dia, usai peringatan Hari Pendidikan Nasional di Pendopo Taman Siswa, Kamis (19/5/2016).
Anies menambahkan, di tiap sekolah juga wajib memiliki tim pencegahan kekerasan yang anggotanya terdiri dari guru, siswa dan orang tua. Ini wajib ada, karena sudah ada di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.82/2015, yang isinya bahwa harus ada gugus pencegahan kekerasan di tiap Kabupaten/Kota di Indonesia.
Menurut dia, kekerasan kini memiliki dua sisi ekstrem. Pertama, kekerasan merupakan masalah yang harus diselesaikan hukum, atau sebagai masalah yang diselesaikan dengan adat [dibiarkan].
Kedua, kekerasan tidak dipandang sebagai masalah pendidikan, dan kini harus diselesaikan dengan masalah pendidikan. Jadi dengan adanya tim atau gugus itu, potensi problem dideteksi awal, sebelum menjadi besar.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, apa yang disampaikan oleh Mendikbud sudah pernah disampaikan dan sudah direspon oleh DIY. Langkah itu menjadi semacam Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah kekerasan.
"Itu akan masuk dalam tata tertib, tata tertib selama ini sangat sederhana masih sangat terkait dengan pelanggaran tertentu, yang kemudian disertai ada sanksi. Di tata tertib yang baru di dalamnya akan ada SOP," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Alokasikan Dana Rp29,5 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis 2025
- Pekan Budaya Difabel 2024: Merayakan Inklusivitas dan Melampaui Batasan
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 4 Desember2024: Ratusan Rusunawa Kosong hingga Persiapan Libur Nataru
- Jadwal dan Tarif Bus Damri dari Bandara YIA ke Jogja, Parangtritis Bantul, dan Baron Gunungkidul
- Hujan Lebat Bongkahan Batu Berdiameter 2 Meter Menimpa Atap Rumah Warga di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement