Advertisement
ANTISIPASI KEKERASAN SISWA : Cegah Kekerasan di Sekolah, Ini yang Harus Dimiliki Sekolah

Advertisement
Antisipasi kekerasan anak salah satunya bisa dilakukan dengan memasang nomor telepon aduan di sekolah
Harianjogja.com, JOGJA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan, setiap sekolah harus memasang papan informasi yang berisikan sejumlah nomor penting yang bisa dihubungi anak, sebagai keperluan aduan, apabila siswa mengalami masalah, atau diduga akan atau telah menjadi korban tindak kekerasan di sekolah.
Advertisement
Keberadaan papan berisi nomor aduan itu fungsinya agar seorang anak bisa dengan mudah melaporkan apa yang mereka mengalami dugaan tindak kekerasan di sekolah. Selama ini ketika anak-anak mengalami kekerasan mereka tidak tahu melapor kepada siapa. Dengan adanya petunjuk itu, maka mereka dapat melapor dengan mudah.
"Sekarang di sekolah-sekolah harus ada nomor-nomor kontak itu, kalau tidak ada berarti melanggar," ujar dia, usai peringatan Hari Pendidikan Nasional di Pendopo Taman Siswa, Kamis (19/5/2016).
Anies menambahkan, di tiap sekolah juga wajib memiliki tim pencegahan kekerasan yang anggotanya terdiri dari guru, siswa dan orang tua. Ini wajib ada, karena sudah ada di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.82/2015, yang isinya bahwa harus ada gugus pencegahan kekerasan di tiap Kabupaten/Kota di Indonesia.
Menurut dia, kekerasan kini memiliki dua sisi ekstrem. Pertama, kekerasan merupakan masalah yang harus diselesaikan hukum, atau sebagai masalah yang diselesaikan dengan adat [dibiarkan].
Kedua, kekerasan tidak dipandang sebagai masalah pendidikan, dan kini harus diselesaikan dengan masalah pendidikan. Jadi dengan adanya tim atau gugus itu, potensi problem dideteksi awal, sebelum menjadi besar.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, apa yang disampaikan oleh Mendikbud sudah pernah disampaikan dan sudah direspon oleh DIY. Langkah itu menjadi semacam Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah kekerasan.
"Itu akan masuk dalam tata tertib, tata tertib selama ini sangat sederhana masih sangat terkait dengan pelanggaran tertentu, yang kemudian disertai ada sanksi. Di tata tertib yang baru di dalamnya akan ada SOP," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement