Advertisement

DANA HIBAH DAN BANSOS : Pemda DIY Bantah Pangkas Dana, Hanya Ditunda

Sunartono
Senin, 03 Oktober 2016 - 15:20 WIB
Nina Atmasari
DANA HIBAH DAN BANSOS : Pemda DIY Bantah Pangkas Dana, Hanya Ditunda Ilustrasi uang tunai rupiah. (Rahmatullah/JIBI - Bisnis)

Advertisement

Dana hibah dan Bansos DIY disebutkan tidak diturunkan jumlahnya tetapi ditunda

Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY memangkas jumlah dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp31 miliar dalam dua item belanja tidak langsung di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016.

Advertisement

Selain karena tahun anggaran 2016 relatif mepet, ada beberapa pos seperti bantuan korban erupsi Merapi tidak ada yang mengajukan proposal kegiatan, sehingga ditunda lalu dianggarkan di 2017 mendatang.

Dana hibah diturunkan dari Rp768,17 miliar pada APBD murni 2016 menjadi Rp739,11 miliar di perubahan. Mengalami penurunan Rp29,06 miliar atau 3,78%. Kemudian untuk bansos dari semula Rp4,68 miliar turun sekitar 42,71% menjadi Rp2,68 miliar. Dengan demikian kedua pos bantuan ini mengalami penurunan total Rp31,06 miliar.

Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Aset Pemda DIY Aris Eko Nugroho menjelaskan, jumlah anggaran sebenarnya tidak turun. Akantetapi kegiatan ditunda untuk dianggarkan pada 2017 mendatang.

Hal itu karena adanya landasan hukum yang mengatur lebih rinci tentang penyaluran dana hibah dan bansos dari Kemendagri. Aturan tersebut adalah Permendagri No. 14/2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos bersumber dari APBD.

"Sebenarnya bukan turun tetapi ada kegiatan yang ditunda, tidak dilaksanakan tahun ini karena aturan berkaitan dengan hibah, Permendagri [No. 14/2016] yang baru turun bulan Mei [2016]," terang Aris, Minggu (2/10/2016).

Karena harus mengimplementasikan aturan itu, lanjutnya, jika sampai akhir 2016, pemberian bantuan dipaksakan maka ada resiko terhadap laporan pertanggungjawaban tak terselesaikan. Mengingat seluruh pertanggungjawaban bantuan hibah dan bansos harus selesai di awal tahun anggaran baru atau maksimal 10 Januari 2017.

Apalagi, ujar dia, ada sejumlah syarat yang harus dilewati dalam pencairan anggaran seperti pada pos bansos untuk bantuan tempat ibadah.

"Misalnya [bansos untuk] tempat ibadah, ini ada juknis juklaknya, harus ada rekomendasi Kanwil Kemenag. Kalau misalnya kami cairkan Desember, sementara 10 Januari sudah harus pertanggungjawaban, sehingga kita tunda di 2017 saja, salahsatunya faktornya [menurunkan anggaran] karena mepet ini," urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina

News
| Rabu, 24 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement