BNI Gandeng Ratusan Pengembang di Danantara Housing Expo, Hadirkan Hunian Premium
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Aktivis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) melakukan teatrikal merobohkan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (29/9/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Tower ilegal di Jogja masih menjadi perhatian banyak pihak
Haianjogja.com, JOGJA -- Masyarakat yang mengatasnamakan diri Gerakan Muda Anti Korupsi (Gema-Korupsi) melayangkan somasi kepada Walikota Jogja Haryadi Suyuti. Somasi tersebut dilayangkan sebagai respon tak ditanggapinya desakan untuk membongkar menara telekomunikasi tak berizin di Kota Jogja.
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/09/09/tower-ilegal-pemkot-tak-dapat-larang-pembangunan-tapi-751736">TOWER ILEGAL : Pemkot Tak Dapat Larang Pembangunan, Tapi ...)
Aktivis Gema-Korupsi, Mahlin mencurigai adanya keterlibatan pejabat Pemerintah Kota Jogja dalam pendirian seratusan menara telekomunikasi tanpa izin tersebut. Indikasi itu diakuinya karena hingga saat ini Pemerintah Kota Jogja tidak berani menertibkan meski pelanggarannya jelas.
"Bahkan ada menara yang didirikan diatas tanah dan trotoar," kata dia, Selasa (11/10/2016).
Menurut Mahlin, selain merugikan publik, keberadaan menara telekomunikasi ilegal itu juga merugikan kas daerah. Ia memaparkan izin satu menara telekomunikasi di Dinas Perizinan biaya administrasinya sebanyak Rp10 juta. Jika dikalikan 126 menara, maka ada Rp1,126 miliar uang tidak masuk kas daerah.
Biaya tersebut diakui Mahlin baru dari sisi izin mendirikan bangunan (IMB) menara. Belum termasuk pajak penghasilan dari dri persewaan menar kepada pihak provider ke pemerintah pusat, yang kemudian menjadi bagi hasil pajak ke daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiyono mengatakan intansinya hanya menerima biaya pelayanan IMB yang nilainya tidak lebih dari Rp10 juta setiap menara telekomunikasi.
Ia enggan menjelaskan soal menara yang tak berizin karena bukan kewenangannya. Yang jelas, kata dia, sejak adanya Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi, pihaknya sudah tidak mengeluarkan IMB menara.
Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengaku belum menerima somasi dari Gema-Korupsi. Namun ia berjanji akan menata kembali keberadaan menara telekomunikasi sebelum cuti sebagai walikota Jogja.
"Saya akan memanfaatkan waktu yang tersisa sebaik-baiknya," kata dia. Namun ia tidak secara tegas akan membongkar menara tak berizin, "Menata jauh lebih baik," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Ketua DPRD Jogja FX Wisnu Sabdono Putro berharap persoalan sampah tuntas pada 2027. PSEL Piyungan dirancang mengolah 1.000 ton sampah per hari.
Qatar memperingatkan risiko perang regional di tengah perundingan Iran-AS. Teheran menilai tuntutan Washington yang berlebihan menghambat kesepakatan damai.
Karhutla Gunung Lawu di Karanganyar meluas hingga 490 hektare. Api mengarah ke Segorogunung dan Tambak, sementara kabut menghambat pemadaman udara.
Pameran seni rupa Nandur Srawung memasuki penyelenggaraan ke-13 dengan pendekatan baru untuk membaca perkembangan seni kontemporer Indonesia.
AAUI Yogyakarta bersama FKIJK menggelar literasi industri jasa keuangan bagi mahasiswa UGM untuk meningkatkan pemahaman tentang asuransi