Advertisement

MINIMARKET BANTUL : Disperindagkop Sebut Telah Lakukan Kajian untuk Zonasi, Hasilnya?

Irwan A Syambudi
Sabtu, 15 Oktober 2016 - 23:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
MINIMARKET BANTUL : Disperindagkop Sebut Telah Lakukan Kajian untuk Zonasi, Hasilnya?

Advertisement

Minimarket Bantul untuk tata letak akan diatur.

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul mengatakan tidak akan membatasi jumlah toko modern yang ada di Bantul. Namun zona pendirian toko modern akan dibatasi yaitu tidak boleh lebih dari tiga kilometer dari Jalan lingkar selatan ke selatan.

Advertisement

Kasi Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Bantul Zanita Sri Andanawati mengungkapkan instansinya telah melakukan kajian mengenai pendirian toko modern. Kajian tersebut kata dia berfokus pada zonasi pendirian toko modern, jarak, dan juga legal formalnya.

(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/07/30/minimarket-bantul-revisi-perda-toko-modern-harus-lebihtegas-melindungi-pedagang-kecil-741105">MINIMARKET BANTUL : Revisi Perda Toko Modern Harus LebihTegas Melindungi Pedagang Kecil)

Menurut Zanita kajian ini tidak menyebut langung mengenai zonasi pendirina toko modern. Dalam kajian tersebut kata dia hanya menyebut bahwa jika toko modern di Bantul didirikan maka tempatnya adalah berbatasan langsung dengan Kota Jogja. Sehingga nanti kata dia akan diprioritaskan di Kecamatan yang berdekatan dengan kota Jogja seperti Bangutapan, Kasihan, dan Sewon.

Alasan berdirinya toko modern di batas kota kata dia adalah ingin tetap melindungi pasar tradisional. Hal itu karena kecamatan yang berbatasan langsung dengan kota Jogja kata dia cenderung jauh dari pasar tradisional.

Namun demikian, di Kecamatan Kasihan Desa tirtonirmolo yang berjarak kurang dari satu kilometer dari jalan lingkar selatan tetap menolak jika didirikan toko modern. Beberapa waktu lalu kata Kasi Ekonomi dan Pembangunan Desa Tirtonitmolo Nursalim, Pemerintah desa menolak ijin pendirian toko modern karena dinilai terlalu dekat dengan pasar desa dan akan merugikan pedagang kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba

News
| Selasa, 23 April 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement