PUNGLI JOGJA : Antisipasi, Kelurahan dan Warga Buat Standar Pelayanan Publik

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 19 Oktober 2016 00:20 WIB
PUNGLI JOGJA : Antisipasi, Kelurahan dan Warga Buat Standar Pelayanan Publik

Pungli Jogja menjadi persoalan bersama yang perlu diatasi dengan kerja sama.

Harianjogja.com, JOGJA -- Seluruh kelurahan di Kota Jogja segera menetapkan standar pelayanan publik (SPP) untuk menghindari potensi pungutan liar (pungli) dan kepastian pelayanan bagi masyarakat. Selasa (18/10/2016), lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tengah membahas konsep SPP di Balai Kota Jogja.

Ada 13 materi dalam penyusunan SPP kelurahan, di antaranya rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi izin reklame, izin penyelenggaraan pemondokan, serta izin pedagang kaki lima (PKL).

"Selama ini pelayanan itu belum ada standarnya di kelurahan. Besok setelah ada standarnya yang disepakati bersama warga bisa menjadi acuan warga dalam mengakses pelayanan," kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Jogja, Kri Sarjono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis