Advertisement
PUNGLI JOGJA : Antisipasi, Kelurahan dan Warga Buat Standar Pelayanan Publik
Advertisement
Pungli Jogja menjadi persoalan bersama yang perlu diatasi dengan kerja sama.
Harianjogja.com, JOGJA -- Seluruh kelurahan di Kota Jogja segera menetapkan standar pelayanan publik (SPP) untuk menghindari potensi pungutan liar (pungli) dan kepastian pelayanan bagi masyarakat. Selasa (18/10/2016), lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tengah membahas konsep SPP di Balai Kota Jogja.
Advertisement
Ada 13 materi dalam penyusunan SPP kelurahan, di antaranya rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi izin reklame, izin penyelenggaraan pemondokan, serta izin pedagang kaki lima (PKL).
"Selama ini pelayanan itu belum ada standarnya di kelurahan. Besok setelah ada standarnya yang disepakati bersama warga bisa menjadi acuan warga dalam mengakses pelayanan," kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Jogja, Kri Sarjono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com pada Rabu 17 September 2025
- Kapolres Kulonprogo: Jaga Warga Punya Peran Penting di Kamtibmas
- Seorang Petani di Dlingo Bantul Meninggal Diduga Minum Pestisida
- Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
- SMA-SMK di Gunungkidul Siap Gelar Ujian TKA di Awal November
Advertisement
Advertisement



