Advertisement
PUNGLI JOGJA : Antisipasi, Kelurahan dan Warga Buat Standar Pelayanan Publik
Advertisement
Pungli Jogja menjadi persoalan bersama yang perlu diatasi dengan kerja sama.
Harianjogja.com, JOGJA -- Seluruh kelurahan di Kota Jogja segera menetapkan standar pelayanan publik (SPP) untuk menghindari potensi pungutan liar (pungli) dan kepastian pelayanan bagi masyarakat. Selasa (18/10/2016), lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tengah membahas konsep SPP di Balai Kota Jogja.
Advertisement
Ada 13 materi dalam penyusunan SPP kelurahan, di antaranya rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi izin reklame, izin penyelenggaraan pemondokan, serta izin pedagang kaki lima (PKL).
"Selama ini pelayanan itu belum ada standarnya di kelurahan. Besok setelah ada standarnya yang disepakati bersama warga bisa menjadi acuan warga dalam mengakses pelayanan," kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Jogja, Kri Sarjono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 28 April 2026
- KA Jogja Dibatalkan Imbas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Daftarnya
- Jadwal KRL Solo-Jogja 28 April 2026, Tarif Rp8.000
- Polisi Tangkap 7 Anggota Geng Remaja Tewaskan Pelajar Bantul
Advertisement
Advertisement




