Advertisement
Kemenag Dukung Pemberantasan Pungli, KUA Paling Rawan

Advertisement
Kementerian Agama mendukung pemberantasan pungli
Harianjogja.com, SLEMAN- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman berjanji memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungannya. Masyarakat diharapkan ikut memantau gerakan tersebut.
Advertisement
Kepala Kantor Kemenag Sleman Zainal Abidin mengatakan, program pemberantasan pungli yang dicanangkan Presiden Jokowi wajib didukung semua pihak. Kemenag Sleman, katanya, turut melakukan gerakan tersebut sesuai Perpres No.87/2016.
"Jangan sampai gerakan ini hangat di depan. Kami ingin berjalan istikomah," katanya di kantor Kemenag Sleman, Senin (24/10/2016).
Diakui Zainal, selama ini belum ada laporan terkait praktek pungli di lingkungannya. Meski begitu dia tidak akan menutup mata jika terjadi atau ditemukan kasus tersebut. Menurutnya, ada beberapa instansi di lingkungan Kemenag yang rawan praktik pungli.
"Yang berhubungan langsung dengan urusan masyarakat seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah itu rawan terjadi praktik pungli," katanya.
Zainal berharap masyarakat ikut terlibat mengawasi masalah pungli itu. Dia menyontohkan, untuk meminta jasa penghulu jika dilakukan di luar kantor KUA masyarakat hanya diminta membayar Rp600.000 saja. "Kalau mempelai melakukan akad nikah di kantor KUA setempat, tidak ada biaya alias gratis," kata dia.
Sejak ditetapkannya tarif resmi untuk penghulu tersebut, jumlah mempelai yang melakukan akad nikah di KUA meningkat tajam. "Kalau dulu 80 persen memanggil penghulu, sekarang perbandingannya 60 persen di KUA dan 40 persen di luar," ucap dia.
Terkait uang jasa penghulu di luar biaya resmi sebesar Rp600.000 itu, Zainal menegaskan itu bagian dari gratifikasi. Dia berharap agar para penghulu tidak menerima gratifikasi tersebut.
"Tidak ada alasan bagi penghulu untuk menerima gratifikasi itu karena semua kebutuhannya sudah dipenuhi pemerintah. Kalau dulu masih abu-abu, sekarang sudah tegas itu pungli," katanya.
Zainal juga berharap agar masyarakat juga mendukung gerakan tersebut dengan tidak memberikan uang jasa lain selain tarif resmi.
"Masyarakat juga lerlu diedukasi. Tidak perlu memberi jasa lainnya diluar tarif resmi, mending uang tersebut untuk sedekah yang lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
- Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung
Advertisement
Advertisement