Advertisement
PUNGUTAN SEKOLAH : Uang Dikembalikan, Sebagian Wali Murid Tak Bersedia Menerima

Advertisement
Pungutan Sekolah yang terjadi di SD Model akhirnya dikembalikan.
Harianjogja.com, JOGJA - Kasus pungutan terhadap orangtua siswa di SD Model Sleman akhirnya menemui titik terang. Pihak Komite Sekolah selaku penarik pungutan akan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh masing-masing orang tua atau wali siswa, Kamis (27/10/2016) pagi.
Advertisement
Kepala SD Model Yuliati menegaskan, sudah melakukan koordinasi dengan anggota Komite Sekolah agar uang hasil pungutan dikembalikan secepatnya.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/09/30/pungutan-sekolah-soal-sd-model-aduan-berlanjut-ke-meja-ombudsman-757351">PUNGUTAN SEKOLAH : Soal SD Model, Aduan Berlanjut ke Meja Ombudsman)
Yuli juga menjelaskan, ada sejumlah wali murid yang tidak berkenan menerima pengembalian uang yang terlanjur disetor ke Komite Sekolah itu. Dari hal itulah, pihaknya menggelar rapat koordinasi secara transparan sekaligus dibarengkan dengan pengembalian uang hasil pungutan.
Sebelumnya ORI telah melakukan telaah dugaan kasus pungutan tersebut. ORI melakukan telaah melalui dokumen, keterangan dan penjelasan yang berhasil dikumpulkan.
Ketua ORI Perwakilan DIY-Jawa Tengah Budhi Masthuri menjelaskan pungutan yang dilakukan Komite Sekolah itu tidak berdasar payung hukum yang kuat. Dengan begitu, maka uang yang terlanjur disetor oleh wali murid harus dikembalikan.
"Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 termasuk kategori pungutan, dan Komite Sekolah tidak berwenang melakukannya," jelas Budhi.
Oleh karena itu, menurut dia, kepala sekolah harus mengambil langkah konkret untuk melakukan penghentian pungutan dimaksud, antara lain dengan menyatakan bahwa SK Komite Sekolah Nomor: 002/KS/07/2016 tidak berlaku. Selanjutnya secara otomatis tentu saja uang hasil pungutan dimaksud harus dikembalikan seluruhnya kepada orang tua/wali siswa.
"Kesimpulan dan saran dimaksud telah kami sampaikan kepada Kepala SD Model Sleman melalui surat nomor 0344/SRT/0197.2016/yg-02/X/2016, Tanggal 19 Oktober 2016," tandasnya.
Kemudian pada Selasa (26/10/2016) Kepala SD Negeri Model telah menyampaikan laporan tindaklanjutnya.
Adapun pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah di SD Negeri Model jumlahnya cukup besar. Secara rinci pungutan dilakukan tiap tahun ajaran baru. Siswa kelas 1 diwajibkan membayar Rp3,3 juta, kemudian siswa kelas 2 dan 3 masing-masing Rp2,1 juta. Siswa kelas 4 Rp1,9 juta, kelas 5 Rp2,2 juta, terakhir kelas 6 Rp2,9 juta. Pungutan tersebut dilakukan sebagai registrasi pada tahun ajaran 2016. Sementara pada tahun sebelumnnya, pungutan dipukul rata antara Rp3,5 juta-Rp3,7 juta. Pungutan itu belum termasuk biaya makan, iuran bulanan dan buku diwajibkan membeli lagi dengan sistem modul. Padahal buku paket telah disediakan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jogja, Senin 12 Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement