Advertisement

KAWASAN TANPA ROKOK : Tegakan Perda, Kulonprogo Turunkan 1964 Spanduk Rokok

Sekar Langit Nariswari
Sabtu, 29 Oktober 2016 - 22:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KAWASAN TANPA ROKOK : Tegakan Perda, Kulonprogo Turunkan 1964 Spanduk Rokok Sejumlah bocah menempelkan cap telapak tangan mereka di kain saat peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di arena Car Free Day (CFD) Kota Solo, Jl Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/5/2014). Aksi tersebut sejatinya digelar demi mengajak warga menjauhi rokok yang diyakini sebagian kalangan bisa berakibat fatal bagi kesehatan. (Septian Ade Mahendra/JIBI - Solopos)

Advertisement

Kawasan Tanpa Rokok ditegakan di Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Satuan tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kulonprogo menurunkan 1964 spanduk, 9 bilboard, dan 4 papan nama terkait iklan rokok sejak tahun 2015 lalu. Penurunan sejumlah media iklan ini sebagai upaya nyata penegakan Perda KTR.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo, Bambang Haryatno dalam kunjungan Pemkot Medan terkait pendalaman Perda KTR di Setda Kulonprogo, Jumat (28/10/2016). Ia menjelaskan sejak pertama kali diterapkan, Perda KTR disosialisasikan kepada masyarakat secara kekeluargaan.

Perda No 5/2014 tersebut diaplikasikan dengan anjuran merokok di sejumlah lokas yang telah ditetapkan.

“Pelarangan merokok akan lebih sulit maka kita tentukan saja tempatnya,” jelas Bambang yang juga Ketua Satgas KTR.

Lokasi merokok sudah ditentukan baik di dusun, sekolah maupun kantor pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan warga perokok akan merasa segan apabila merokok di semabarang tempat.

Upaya sosialisasi juga dilakukan dengan melarang iklan rokok dalam setiap gelaran olahraga atau hiburan di Kulonprogo. Bahkan, materi terkait Perda KTR juga selalu disisipkan dalam khutbah Jumat. Meski demikian, Bambang mengakui bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat luas.

Muhammad Sofyan, Kepala Satpol PP Kota Medan sekaligus ketua rombongan mengatakan aturan akan KTR telah diatur dalam Perda Nomor 3/2014 di Pemkot Medan. “Mungkin ada inovasi yang bisa kami adaptasi dari Kulonprogo,”ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan Perda KTR cenderung dianggap sebagai tanggung jawab dari Dinas Kesehatan semata. Selain itu, masih banyak pula acara adat dengan ritual tertentu yang masih menggunakan rokok. Selama ini, sejumlah penyuluhan akan Perda KTR sudah dilaksanakan kepada masyarakat namun hasilnya belum begitu signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement