Advertisement
PILKADA KULONPROGO : Waspadai Kampanye Hitam, Ini Aturan "Main" Medsos

Advertisement
Pilkada Kulonprogo, pergerakan kampanye di media sosial di pantau.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo menilai kampanye melalui media sosial (medsos) rawan pelanggaran berupa kampanye hitam. Pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Advertisement
Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan pemanfaatan medsos dalam Pilkada 2017 termasuk dalam objek pengawasan masa kampanye. Setiap tim pasangan calon (paslon) mesti melaporkan semua akun medsos yang dipakai untuk kegiatan kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo agar dapat dipantau pihak terkait, seperti Panwaslu Kulonprogo dan kepolisian.
Tamyus memaparkan berbagai aturan juga diterapkan kepada kampanye melalui medsos. Materi kampanye harus memuat visi dan misi serta program kerja paslon. Akun bersangkutan lalu wajib ditutup sehari sebelum masa kampanye berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang. Jika tidak, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.
Medsos juga disebut rawan kampanye hitam rawan. Kondisi itu karena medsos dapat dengan mudah dan bebas diakses masyarakat. Dia mengimbau semua tim paslon maupun simpatisan dan relawan bersikap bijak dan tidak melakukan kampanye hitam. Dia berharap kampanye tetap berjalan secara damai dan sehat tanpa adanya upaya saling menjatuhkan antar paslon.
“Black campaign itu bisa jadi masalah,” kata Tamyus, Minggu (30/10/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Serukan Global Lakukan Aksi Nyata untuk Perdamaian Dunia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Masih Ada Sekolah Negeri Kekurangan Siswa di Kota Jogja, Hasto Wardoyo Upayakan Peningkatan Kualitas
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Jasamarga Pastikan Telah Mengantongi Sertifikat Laik Operasi
- Lowongan Kerja PMI DIY: Ini Formasi dan Syarat Pendaftarannya
- Kemarau Basah Bikin Jasa Pengiriman Air di Gunungkidul Sepi Orderan
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Masih Gratis, PT JMJ Tunggu Keputusan Menteri PU Soal Tarif
Advertisement
Advertisement