Advertisement
Barang Ilegal Sitaan Bea Cukai Dimusnahkan, dari Ponsel sampai Sex Toys
Advertisement
Barang ilegal sitaan Bea Cukai Yogyakarta dimusnahkan
Harianjogja.com, JOGJA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta memusnahkan barang sitaan yang termasuk larangan dan pembatasan dari luar negeri.
Advertisement
Pemusnahan digelar di halaman kantor (KPPBC), Rabu (16/11/2016). Ada 1.619 item barang yang dimusnahkan senilai Rp59,9 juta. Jenis barang yang dimusnahkan di antaranya kosmetik, sex toys, telepon seluler, DVD porno. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar agar barang tersebut tidak bisa berfungsi.
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Sucipto mengungkapkan barang-barang yang masuk kategori dilarang, dibatasi dan memerlukan izin dari instansi terkait di antaranya, ponsel dan komputer tablet melebihi dua unit, senjata api dan bahan beledak atau sejenisnya.
kemudian obat-obatan, tumbuhan dan hewan, produk tertentu seperti pakaian hingga buku. "Selain itu juga barang yang mengandung unsur pornografi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Boks Tabrak Bus Sumber Selamat di Jalan Nganjuk-Madiun, 1 Tewas
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Cuaca Tak Menentu di Jogja, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
Advertisement
Advertisement



