Advertisement
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Hari Ini di Sambipitu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (8/4/2026) terus diperluas dengan pola jemput bola hingga ke desa. Skema ini memudahkan warga memperpanjang SIM tanpa harus menuju kantor Satpas Polres Gunungkidul.
Program ini menyasar masyarakat di wilayah pinggiran yang selama ini terkendala jarak ke pusat layanan. Selain di Wiladeg, layanan juga dijadwalkan hadir di sejumlah kapanewon lain sepanjang April 2026.
Advertisement
Informasi resmi dari akun Instagram @satpasresgk menyebutkan bahwa pelayanan disebar di titik-titik strategis agar menjangkau lebih banyak warga. Masyarakat diminta datang sesuai jadwal untuk menghindari antrean panjang.
Sat Lantas Polres Gunungkidul menegaskan pentingnya memanfaatkan layanan ini tepat waktu. "Layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari pusat kota agar tetap tertib administrasi berkendara," tulis keterangan resmi tersebut.
BACA JUGA
Berikut jadwal lengkap layanan SIM di wilayah Gunungkidul:
Jadwal SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Selasa: di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (pukul 09.00 WIB–selesai)
Kamis: di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (pukul 09.00 WIB–selesai)
Jadwal SIMPITU & SIM Station
Rabu (SIMPITU): di Toserba Sambipitu, Patuk (pukul 09.00 WIB–selesai)
Jumat (SIM Station): di Terminal Dhaksinarga, Wonosari (pukul 09.00 WIB–selesai)
Jadwal SIM Keliling
Sabtu, 11 April 2026: di Polsek Ponjong (pukul 09.00 WIB–selesai)
Sabtu, 25 April 2026: di Kecamatan Rongkop (pukul 09.00 WIB–selesai)
Saturday Night Service (Layanan Malam Minggu)
Bagi warga yang sibuk di hari kerja, tersedia layanan malam hari.
Setiap Sabtu malam: di Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari (pukul 19.00 WIB–selesai)
Layanan Rutin Satpas Polres Gunungkidul
Selain layanan keliling, pelayanan reguler tetap dibuka:
Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemohon wajib datang langsung ke Satpas Polres Gunungkidul.
Adapun persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi.
Warga diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan agar proses berjalan lancar dan tidak menghambat antrean.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Cuaca Tak Menentu di Jogja, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang
Advertisement
Advertisement







