Advertisement
PILKADA KULONPROGO : KPID DIY Siap Semprit Media Tidak Netral

Advertisement
Pilkada Kulonprogo untuk media massa juga dipantau
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY berkomitmen turut mengawal jalannya Pilkada 2017 dengan mengawasi media penyiaran. Sanksi tegas dapat diberikan kepada media yang terbukti tidak netral dan melanggar peraturan.
Advertisement
Ketua KPID DIY, Sapardiyono mengatakan, pilkada selalu menjadi sorotan publik karena melibatkan kepentingan masyarakat luas. Hasil pilkada juga berpotensi mengubah arah kebijakan daerah yang menentukan hajat hidup orang banyak. Berbagai hal dapat mempengaruhi kelancaran pilkada, termasuk aktivitas media penyiaran.
“Media harus dipastikan netral dan taat regulasi,” ujar Sapardiyono dalam diskusi publik di Wates, Kulonprogo, Jumat (25/11/2016).
Sapardiyono memaparkan, KPID DIY pernah mengeluarkan sembilan surat teguran kepada media pada Pilkada 2015 lalu. Teguran diberikan karena dua macam pelanggaran, yaitu terkait durasi dan frekuensi siaran materi iklan. Dia menjelaskan, iklan kampanye mestinya maksimal hanya 10 kali tayang per hari dan berdurasi paling lama 20 detik untuk iklan televisi dan 60 detik untuk radio. Namun, ada yang melebihi batasan itu.
Tahun lalu, KPID Kulonprogo juga mengeluarkan sebuah kritik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. KPU dinilai menyalahi aturan karena menggandeng stasiun televisi swasta untuk menayangkan acara debat publik.
“KPU kami kritik karena masalah regulasi. Debat publik harusnya cuma bisa di lembaga penyiaran publik, yaitu TVRI atau RRI,” kata Sapardiyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Alokasi Pendidikan di RAPBD Kulonprogo 2026 Mencapai Rp353 Miliar
- Berlangsung Cuma 7 Hari, Pasar Kangen TBY Start Mulai 18 September
- Ditahan Kejati DIY, Mantan Dukuh Candirejo Sleman Rugikan Negara Rp733 Juta
- DPRD DIY Dukung Usulan Sultan Soal BUKP Gunungkidul Jadi Perseroda
- Pendapatan Pemkab Gunungkidul Diproyeksi Rp1,9 Triliun pada 2026
Advertisement
Advertisement