Advertisement
KORUPSI BANTUL : Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL Komunal
Advertisement
Korupsi Bantul diduga terjadi pada program Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komunal di Dusun Bergan, Desa Wijirejo
Harianjogja.com, JOGJA-Setelah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi program Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komunal di Dusun Bergan, Desa Wijirejo, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul resmi menetapkan sejumlah tersangka.
Advertisement
Kendati masih akan melakukan beberapa pemeriksaan lagi sebelum nantinya dilakukan pemberkasan, pihak Kejari Bantul masih menutup rapat identitas para tersangka kasus penyelewengan anggaran program senilai Rp350 juta dari pemerintah pusat di tahun 2013 silam itu.
Disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantul Setiyono, penetapan tersangka itu dilakukannya setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk di antaranya saksi ahli dari kalangan akademisi dan inspektorat daerah (inspekda) Bantul.
“Iya, benar. Sudah ada penetapan tersangka. Tapi maaf, karena masih kami periksa lagi, kami tak bisa beberkan sekarang,” katanya saat dihubungi, Jumat (9/12/2016) malam.
Selain itu, alasan pihaknya masih menutup rapat identitas tersangka, juga didasari kekhawatiran terjadinya gejolak di lingkungan masyarakat Dusun Bergan.
Diakuinya, sejak dugaan kasus itu mencuat, ia mendengar kabar bahwa di wilayah dusun Bergan kini tak lagi kondusif. “Saya khawatir, kalau saya publikasikan sekarang, akan memperkeruh suasana di sana [Dusun Bergan],” katanya.
Sementara itu, salah satu warga Dusun Bergan yang enggan disebutkan namanya sempat mengabarkan bahwa jumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Kejari Bantul adalah 3 orang.
Hanya saja, saat ditanya mengenai kejelasan tiga orang itu, warga tersebut mengaku tak mengetahuinya secara pasti. “Kalau siapa-siapanya, saya tidak tahu, Mas. Di lingkungan sini sudah beredar kabarnya. Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dusun Bergan Tulus Sunardi mengakui bahwa pasca merebaknya kabar mengenai kasus tersebut, suasana di Dusun Bergan memang tak lagi kondusif.
Diakuinya, kebanyakan masyarakat tak lagi mempercayai keberadaan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) selaku operator program tersebut. “Masyarakat di Bergan kini sudah terpecah belah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
Advertisement
Advertisement