Advertisement
KEKERASAN JOGJA : LBH Nilai Penangkapan Obby untuk Tutupi Pelanggaran HAM
Advertisement
Kekerasan Jogja, penghentian perkara penuntutan diajukan LBH.
Harianjogja.com, JOGJA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membebaskan Obby Kagoya, mahasiswa Papua yang disangka menganiaya polisi, saat terjadi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kemasan di Jalan Kusumanegara, Muja-muju, Umbulharjo, Jogja, 15 Juli lalu.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/12/13/kekerasan-jogja-lbh-desak-kejati-bebaskan-obby-776256">KEKERASAN JOGJA : LBH Desak Kejati Bebaskan Obby)
Anggota LBH Jogja, Emanuel Gobay, yang juga kuasa hukum Obby Kagoya menyebut polisi telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat terjadi pengepungan. Menurutnya, Obby Kagoya adalah korban pemukulan.
"Sangat jelas penetapan tersangka Obby untuk menutupi pelanggaran HAM yang dilakukan polisi," kata dia, Selasa (13/12/2016)
LBH Jogja mencatat polisi sudah dua kali meminta pemeriksaan tambahan pada Obby. Artinya, kata Emanuel, sudah dua kali berkasnya dikembalikan dari kejaksaan untuk diperbaiki. Sesuai KUHP Pasal 140 ayat 1, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mabes TNI Tangkap Tiga Perwira BAIS Pelaku Penyiraman Air Keras
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arus Keluar Tol Jogja-Solo ke Jogja Naik Drastis 65 Persen
- Dinpar Bantul Wajibkan Transparansi Tarif, Pengawasan Diketatkan
- Lampu Proyek Tol Jogja-Solo di Kronggahan Dicuri Jelang Mudik
- Arus Mudik ke Gunungkidul Masih Lancar, 106.533 Kendaraan Masuk
- Libur Lebaran, Persewaan Mobil di Sleman Ludes Diserbu Pemudik
Advertisement
Advertisement




