Advertisement

PENATAAN JOGJA : Terapkan Raperdais, Ketentuan Tinggi Bangunan di Malioboro Mulai Diatur

Sunartono
Sabtu, 08 April 2017 - 11:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENATAAN JOGJA : Terapkan Raperdais, Ketentuan Tinggi Bangunan di Malioboro Mulai Diatur JIBI/Harian Jogja - Desi Suryanto Ilustrasi

Advertisement

Penataan Jogja kali ini mengenai ketinggian bangunan di Malioboro.

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mulai merumuskan pengaturan ketinggian bangunan di kawasan Malioboro sebagai sumbu filosofis Kota Jogja dalam Raperdais tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

Advertisement

Pembahasan terkait ketinggian bangunan di kawasan Malioboro masuk dalam bab satuan ruang strategis Kasultanan. Sumbu filosofis dari tugu pal putih hingga panggung krapyak masuk dalam satuan ruang strategis kasultanan pada tanah keprabon.

"Kawasan yang masuk dalam satuan strategis memiliki beberapa aspek kriteris, seperti memiliki pengaruh, ada unsur historis dan filosofis," terang Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Hananto, Jumat (7/4/2017).

Pada draf Raperdais yang sedang dibahas, beberapa pemanfaatan tata ruang di sumbu filosofi antara lain, pemanfaatan ruang di kanan dan kiri sumbu filosofis menyesuaikan dengan makna dari sumbu filosofis. Kemudian pemanfaatan ruang pada satuan ruang Malioboro dengan memenuhi ketentuan. Antara lain, ketinggian bangunan mengikuti kemiringan sudut 45 derajat dari as sumbu filosofi. Ketentuan ketinggian bangunan paling tinggi 18 meter pada area jarak 60 meter diukur dari batas ruang milik jalan dan bangunan baru menggunakan gaya rsitektur indis dan cina. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 ayat 1 Raperdais tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

Sedangkan pemanfaatan ruang di sumbu filosofis yang tidak diperbolehkan tertulis dalam Pasal 15 Raperdais, meliputi membangun bangunan baru yang melintang di atas jalan pada sumbu filosofis. Hal lain yang direncanakan tidak boleh adalah membangun bangunan di kiri dan kanan dengan ketinggian yang akan mempengaruhi atau menghilangkan nilai budaya sumbu filosofi.

"Sedangkan kawasan inti kota meliputi catur gatra tunggal, ada Kraton sebagai pusat pemerintahan, Alun-Alun pusat kegiatan sosial budaya, Masjid sebagai pembinaan spiritual dan pasar sebagai pusat perekonomian," ungkap Hananto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement