Advertisement

IKM Diminta Cantumkan Label Produk, Terutama Produsen Makanan

Rima Sekarani
Rabu, 03 Mei 2017 - 19:55 WIB
Nina Atmasari
IKM Diminta Cantumkan Label Produk, Terutama Produsen Makanan Sejumlah pengunjung mencicipi beram makanan yang di jual dan dipamerkan dalam Peringatan ke-36 Hari Pangan Sedunia "Gerakan Nasional Konsumsi Pangan Sehat" di halaman Balaikota Yogyakarta, Rabu (26/10/2016). Bahan pangan lokal seperti ketela, garut, dan umbi-umbian lain digunakan sebagai bahan dasar makanan yang dijajakan dalam puluhan stand hingga 27 Oktober 2016. (JIBI/Harian Jogja - Desi Suryanto)

Advertisement

Industri kecil dan menengah (IKM) diharapkan mencantumkan label berisi berbagai informasi mengenai produk yang dijual

 

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Industri kecil dan menengah (IKM) diharapkan mencantumkan label berisi berbagai informasi mengenai produk yang dijual, khususnya pada produk olahan bahan pangan. Masyarakat berhak tahu tentang keamanan produk yang akan dikonsumsi.

Kepala Dinas Perdagangan, Niken Probo Laras mengatakan potensi IKM di Kulonprogo diketahui mencapai 16.546 unit usaha pada tahun 2016 kemarin.

Sebagian besar merupakan industri pengolahan bahan pangan, mulai dari aneka jajanan pasar hingga berbagai produk kemasan yang mampu menembus toko moderen.

“Produk olahan pangan yang mampu bersaing tentunya memenuhi persyaratan, minimal mengenai pencantuman label pada kemasan,” ujar Niken, Selasa (2/5/2017).

Niken mengungkapkan, bagian utama label sebaiknya ditempatkan pada sisi kemasan yang paling mudah dilihat dan dibaca oleh calon konsumen. Dia lalu menjelaskan ada beberapa informasi yang perlu dicantumkan pada label sesuai Undang-undang No.18/Tahun 2012 tentang Pangan.

Diantaranya nama produk, daftar bahan yang digunakan, ukuran berat bersih, keterangan halal bagi yang dipersyaratkan, hingga nama dan alamat produsen atau pihak yang mengimpor. Label produk juga perlu dilengkapi dengan informasi mengenai tanggal dan kode produksi, batas kedaluarsa, serta nomor izin edar.

Niken lalu berharap IKM dapat melaksanakan peraturan mengenai label produk sebagai bentuk penjaminan mutu kepada konsumen. “Pada akhirnya produsen dapat meningkatkan daya saing karena konsumen akan memilih yang mutunya terjamin,” kata Niken.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kulonprogo, Sri Harmintarti berharap masyarakat menjadi konsumen cerdas.

Jika membeli makanan kemasan, masyarakat setidaknya perlu memastikan produk itu memiliki sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan batas kedaluarsa. Dia juga merekomendasikan produk pangan yang mencantumkan alamat produsen atau rumah produksi secara jelas dalam kemasan.

Masyarakat pun diminta bersikap jeli, termasuk mengenai kemungkinan adanya bahan berbahaya yang terkandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement