Advertisement
IKM Diminta Cantumkan Label Produk, Terutama Produsen Makanan

Advertisement
Industri kecil dan menengah (IKM) diharapkan mencantumkan label berisi berbagai informasi mengenai produk yang dijual
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Industri kecil dan menengah (IKM) diharapkan mencantumkan label berisi berbagai informasi mengenai produk yang dijual, khususnya pada produk olahan bahan pangan. Masyarakat berhak tahu tentang keamanan produk yang akan dikonsumsi.
Kepala Dinas Perdagangan, Niken Probo Laras mengatakan potensi IKM di Kulonprogo diketahui mencapai 16.546 unit usaha pada tahun 2016 kemarin.
Sebagian besar merupakan industri pengolahan bahan pangan, mulai dari aneka jajanan pasar hingga berbagai produk kemasan yang mampu menembus toko moderen.
“Produk olahan pangan yang mampu bersaing tentunya memenuhi persyaratan, minimal mengenai pencantuman label pada kemasan,” ujar Niken, Selasa (2/5/2017).
Niken mengungkapkan, bagian utama label sebaiknya ditempatkan pada sisi kemasan yang paling mudah dilihat dan dibaca oleh calon konsumen. Dia lalu menjelaskan ada beberapa informasi yang perlu dicantumkan pada label sesuai Undang-undang No.18/Tahun 2012 tentang Pangan.
Diantaranya nama produk, daftar bahan yang digunakan, ukuran berat bersih, keterangan halal bagi yang dipersyaratkan, hingga nama dan alamat produsen atau pihak yang mengimpor. Label produk juga perlu dilengkapi dengan informasi mengenai tanggal dan kode produksi, batas kedaluarsa, serta nomor izin edar.
Niken lalu berharap IKM dapat melaksanakan peraturan mengenai label produk sebagai bentuk penjaminan mutu kepada konsumen. “Pada akhirnya produsen dapat meningkatkan daya saing karena konsumen akan memilih yang mutunya terjamin,” kata Niken.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kulonprogo, Sri Harmintarti berharap masyarakat menjadi konsumen cerdas.
Jika membeli makanan kemasan, masyarakat setidaknya perlu memastikan produk itu memiliki sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan batas kedaluarsa. Dia juga merekomendasikan produk pangan yang mencantumkan alamat produsen atau rumah produksi secara jelas dalam kemasan.
Masyarakat pun diminta bersikap jeli, termasuk mengenai kemungkinan adanya bahan berbahaya yang terkandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
Advertisement
Advertisement