Advertisement
Bagaimana Kelanjutan DD dan ADD Desa Dadapayu?
Advertisement
Desa Dadapayu menyelesaikan segala kewajiban administrasi.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Desa (Pemdes) Dadapayu, Kecamatan Semanu bergegas menyelesaikan segala kewajiban administrasi agar dapat mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jika tak segera selesaikan kewajibannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul pun siap memberikan sanksi.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=815668">Kewajiban Administrasi Terselesaikan, Kepala Desa Dadapayu Tak Takut Sanksi
Ketua II, DPD Dadapayu, Wagiman mengatakan pihaknya telah selesai menyidangkan dan menyetujui RAPBDes yang telah dibuat oleh perangkat desa.
“Setelah RAPBDes diserahkan ke kecamatan, sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Pemkab. Kalau [RAPBDes] tidak dikembalikan, artinya diterima dan sudah tidak perlu ada yang dikoreksi lagi,” ujarnya, Senin (8/5/2017).
Sementara itu Camat Semanu, Huntoro Purbo Wargono membenarkan jika sejumlah kewajiban administrasi, Pemdes Dadapayu belum dipenuhi pada 2017 ini. Dia mengetahui bahwa pembuatan RAPBDes hingga saat ini masih dalam proses.
“Sampai tadi pagi saya di kantor belum menerima RAPBDes, entah kalau sekarang sudah diserahkan atau belum saya belum tahu karena sekarang saya sedang di Pemkab,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKB-PMD), Sudjoko mengatakan selama 2017 ini Pemerintah Desa Dadapayu belum memenuhi kewajiban administrasi untuk syarat pencairan ADD dan DD.
Oleh sebab itu, Rukamto terancam sanksi dari Pemkab lantaran tidak dapat memenuhi kewajibannya itu. Setelah sebelumya mendapatkan Surat Peringatan (SP) I dan II, kemungkinan besar dalam waktu dekat akan mendapatkan SP III.
“Ketiga itu bentuknya final, entah itu nanti bisa berbentuk pemberhentian sementara atau sanksi lainnya,” kata dia.
Molornya kewajiban administasi Pemdes Dadapayu itu tidak lepas dari adanya konflik antara warga dan Kedes Dadapayu yang memuncak pada Oktober 2016 silam. Kades diduga kuat telah melakukan pungutan liar terhadap calon perangkat desa. Sehingga warga kemudian menuntut Rukamto mundur dengan melakukan aksi di Balai Desa.
Berkali-kali warga melakukan aksi, namun Rukamto tak bergeming. Malah Rukamto melaporkan sejumlah warga yang melakukan aksi ke polisi, dengan tuduhan telah merusak fasilitas desa dan fasilitas pribadinya. Hingga kemudian sejumlah warga ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
- Geger Bau Bangkai Menyengat, Warga Kulonprogo Temukan Jenazah Pria
- KA Gajayana Menemper Orang di Kalasan, KAI Ingatkan Area Steril
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Aturan WFH Pusat demi Hemat BBM
- Dispar Kulonprogo Catat Lonjakan Wisatawan, Congot Ungguli Glagah
Advertisement
Advertisement



