Advertisement

Soal Temuan BPK, Penunggak Pajak Bersedia Bayar Asal ...

Ujang Hasanudin
Jum'at, 12 Mei 2017 - 14:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
Soal Temuan BPK, Penunggak Pajak Bersedia Bayar Asal ... Ratusan umat Budha menggelar detik-detik Hari Raya Waisak 2561 BE, yang dipusatkan di Wihara Giriloka, Dusun Gunung Kelir, Desa Jatimulyo, Girimulyo, Rabu (10/5/2017) sore. Seluruh peserta ibadah ini, menggunakan pakaian tradisi Jawa. (Uli Febriarni/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Temuan BPK perlu terus dipantau perkembangannya.

Harianjogja.com, JOGJA -- Ketua Panitia Khusus Pembahasan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khoiri, mempertanyakan perkembangan tindak lanjut rekomendasi dari BPK terkait potensi kehilangan pajak daerah yang mencapai lebih dari satu miliar.

Advertisement

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/11/dprd-jogja-pertanyakan-tindak-lanjut-temuan-bpk-816132">DPRD Jogja Pertanyakan Tindak Lanjut Temuan BPK

Nasrul mengatakan dalam rapat dengan pihak ketiga atau pihak yang menunggak pajak, beberapa waktu lalu, ada masukan bahwa mereka bersedia membayar pajak terutang dengan catatan diberikan toleransi waktu.

"Sejauh mana Pemerintah Kota mengakomodir masukan pihak ketiga ini." ujar dia, Kamis (11/5/2017)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menargetkan tindak lanjut rekomendasi BPK bisa selesai maksimal akhir bulan ini. Setelah memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebutkan dalam LHP BPK, pihaknya segera membuat kesimpulan akhir Pansus.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono mengatakan semua wajib pajak yang masuk dalam temuan BPK sudah menyanggupi untuk membayarnya. Namun meminta waktu. "Mereka mengajukan permohonan tempo. Alasannya karena butuh waktu untuk mengumpulkan uang," kata Kadri.

Kadri mengaku batas waktu yang disepakati untuk melunasi pajak adalah 21 hari sejak pekan lalu. Pihaknya terus berupaya melakukan penagihan. Beberapa wajib pajak pun di antaranya sudah ada yang menyetor sebesar Rp350 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement