Advertisement
KORUPSI GUNUNGKIDUL : Ini Penyebab Korupsi di Tingkat Desa Marak Ditemukan

Advertisement
Korupsi Gunungkidul untuk kasus APBDes masuk babak baru.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pengusutan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bunder, Kecamatan Patuk memasuki babak baru. Kades Bunder, Kabul Santosa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.
Advertisement
Baca Juga : KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Bunder Ditahan di Lapas Wirogunan
Menurut Kepala Seksi Intelejen, Kejari Gunungkidul, Wibowo Wisnu Nugroho selama ini minimnya pengawasan dan pemahaman terhadap peraturan memicu terjadinya korupsi di tingkat desa. Dia menilai fungsi pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kurang berjalan dengan baik. Selain itu kualitas sumber daya manusia di desa masih kurang cakap dalam mengelola anggaran. Sehingga itu mengakibatkan penyimpangan administrasi ataupun penyimpangan hukum dalam tata kelola keuangan desa.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan seluler kuasa hukum tersangka, Suraji Notosuwarno juga mengatakan hal serupa. Menurutnya dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Kabul itu akibat dari kurangnya pemahaman terhadap peraturan. “Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan aturan itu sendiri. Ini mungkin karena Pemerintah Kabupaten kurang melakukan sosialisasi secara menyeluruh,” kata dia.
Lebih lanjut Suraji mengatakan kliennya itu berhak mendapatkan penangguhan penahanan. Pasalnya Kabul merupakan seorang kepala desa yang masih memiliki tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan dan melakukan pelayanan masyarakat.
“Kami sudah mengajukan, namun dari pihak kejaksaan kemarin itu tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan yang kami ajukan,” ujarnya, Selasa (23/5/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
- Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement
Advertisement