Advertisement
Jangan Mudah Tergiur Iming-Iming Pelunasan Utang! Ini Imbauan OJK

Advertisement
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai surat kuasa M1 dan penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit.
Harianjogja.com, JOGJA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai surat kuasa M1 dan penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit.
Advertisement
Sampai saat ini, OJK telah menerima laporan janji pelunasan utang yang menimpa 50 nasabah, di antaranya tujuh dari bank umum, 41 BPR/BPRS, satu lembaga pembiayaan, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Salah satu BPR yang menjadi korban dari aksi ini adalah BPR Ukabima Gunungkidul. Direktur Utama BPR Ukabima Sudjut Budi Utomo mengatakan, setidaknya ada lima nasabahnya yang menjadi korban iming-iming pelunasan utang. Kasus tersebut ia temui pertama kali pada 2016.
Saat itu, nasabahnya mendapatkan surat kuasa dari Koperasi Pandawa dari Jawa Timur yang menyatakan bahwa nasabah tidak perlu membayar utangnya karena akan dilunasi oleh negara. “Yang sudah kelihatan ada lima nasabah [yang menjadi korban iming-iming pelunasan utang] tapi yang belum kelihatan tidak bisa kita ketahui,” ujarnya, Minggu (20/8/2017).
Sudjut mengatakan, para korban bukan hanya dari kalangan berpendidikan rendah, tetapi juga ada kalangan terdidik. Hal itu menurutnya membuktikan bahwa iming-iming pelunasan kredit mampu menarik semua kalangan.
Tidak hanya Koperasi Pandawa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerima aduan nasabah yang dilakukan oleh UN Swissindo. Mochamad Ihsanuddin selaku Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY dalam rilis yang diterima Harianjogja.com menyampaikan, surat kuasa M1 yang diterbitkan UN Swissindo tidak dapat dicairkan di PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
Penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan UN Swissindo merupakan kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas keuangan yang berwenang.
Selain itu, hal yang dijanjikan UN Swissindo tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Debitur kami minta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau lembaga jasa keuangan terkait,” ujarnya.
Selanjutnya, lanjutnya, OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut. OJK juga mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Hal ini dilakukan agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Balik Tragedi Rangkaian Pernikahan Putra Dedi Mulyadi
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ada Ratusan Layang-Layang Hiasi Langit Pantai Parangkusumo pada JIKF 2025, 26-27 Juli 2025
- Ada Materi tentang Narkoba dalam MPLS untuk Pelajar di Sleman
- Mobil Nissan Tabrak Pejalan Kaki dan Empat Kendaraan di Jalan Parangtritis Km 24 Bantul, Dua Orang Patah Tulang
- Bus Sekolah Ramai Peminat, Dishub Berencana Tambah Dua Unit Layani Rute Baru
- Ditawari Jadi Staf Dapur di Thailand, Perempuan Warga Jogja Malah Dibawa ke Kamboja, Dipaksa Jadi Penipu Online
Advertisement
Advertisement