Advertisement

Penahanan Dokumen Kelulusan di Sleman, Sarang Lidi: Tunggakan Biaya Sekolah Tak Boleh Jadi Alasan Penahanan Dokumen Kelulusan

Andreas Yuda Pramono
Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:37 WIB
Ujang Hasanudin
Penahanan Dokumen Kelulusan di Sleman, Sarang Lidi: Tunggakan Biaya Sekolah Tak Boleh Jadi Alasan Penahanan Dokumen Kelulusan Kepala Bidang SD Disdik Sleman, Rira Meuthia, dan Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi, sedang menjelaskan duduk perkara dugaan penahanan ijazah oleh SD Muhammadiyah Bayen di Kantor Disdik Sleman, Jumat (18/7/2025). Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus dugaan penahanan dokumen sekolah di SD Muhammadiyah Bayen hingga saat ini belum menemukan titik terang. Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman akhirnya mengundang orang tua korban, Rudy Sumakto, agar memberikan keterangan atas kejadian tersebut. Dalam pertemuan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi menegaskan tunggakan biaya sekolah tidak boleh menjadi alasan penahanan dokumen kelulusan.

Sekretaris LSM Sarang Lidi, Siti Zoura Humaira, mengatakan tunggakan biaya sekolah tidak boleh menjadi halangan untuk seorang anak mendapat pendidikan yang baik.

Advertisement

“Penyelesaian tunggakan biaya ini harusnya diselesaikan antara orang tua dengan sekolah. Kalau sekolah merasa merugi, tuntut saja orang tuanya. Jangan mengambil hak anak untuk bersekolah di sekolah negeri,” kata Siti ditemui di Dinas Pendidikan Sleman, Jumat (18/7/2025).

Siti juga menegaskan Rudy Sumakto memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan biaya sekolah tersebut pada Februari 2026. Meski ada tunggakan, fakta yang harus dilihat adalah ada penahanan sejumlah dokumen kelulusan yang memengaruhi pendaftaran di sekolah negeri.

BACA JUGA: Banyak Pengendara Motor Jatuh Terjerat Senar Layangan, Begini Imbauan Polres Bantul

Akibat anak tidak bisa mendaftar di sekolah negeri, Situ mengaku Rudy meminta agar Yayasan menjatuhkan sanksi untuk Kpala Sekolah SD Muhammadiyah Bayen, Sutarlan.

“Pak Rudy inginnya sanksi berupa pemberhentian agar tidak ada korban lain. Dinas Pendidikan memang tidak bisa menjatuhkan sanksi, tapi bisa memberi rekomendasi untuk pembinaan di sekolah swasta tersebut,” katanya.

Adapun LSM Sarang Lidi mengaku akan membawa kasus dugaan penahanan dokumen kelulusan tersebut ke ranah pidana.

Adapun Rudy Sumakto memperkirakan dia mulai menunggak biaya sekolah ketika anaknya duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (D).

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Sleman, Rira Meuthia, mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi untuk Rudy Sumakto, SD Muhammadiyah Bayen, dan PCM Kalasan. Mediasi ini menjadi upaya Disdik untuk mencari solusi bersama atas hal yang telah terjadi.

“Kami sempat mengundang pihak SD Muhammadiyah Bayen dan PCM juga untuk meminta klarifikasi aduan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan,” kata Rira.

Menurut Rita, dokumen kelulusan yang ditahan sekolah adalah Surat Keterangan Hasil ASPD (SKHASPD) yang menjadi salah satu syarat pendaftaran seleksi SPMB. SKHASPD yang digunakan harus asli agar dapat terdeteksi sistem.

“Kalau Dinas Pendidikan tahu lebih awal, kejadian anak tidak bisa mendaftar di sekolah negeri tidak akan terjadi. Ini menjadi evaluasi kita bersama,” katanya.

Kabag Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi, mengatakan baik pelapor maupun terlapor memiliki hak untuk membuat tuntutan hukum. Apabila memang tidak menemukan titik temu, jalur hukum yang dipilih harus dihormati.

“Pemkab tetap akan memberikan rekomendasi pembinaan terhadap sekolah. Tapi kami memang tidak bisa menjatuhkan sanksi,” kata Hendra.

Sementara, Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Bayen, Sutarlan, mengaku tidak ada penahanan ijazah lantaran belum ada proses pencetakan ijazah.

Ketika ditanya apakah Majelis Pengurus Cabang Muhammadiyah Kalasan meminta Sutarlan untuk tidak memberi dokumen resmi kelulusan lainnya, Sutarlan hanya mengatakan pengurus cabang siap memberikan dokumen tersebut.

“Berdasarkan pengalaman, karena banyak dokumen yang tidak diambil sampai bertahun-tahun, maka majelis cabang maupun daerah menyuruh kami memberikan dokumen,” kata Sutarlan.

Sutarlan juga mengatakan Rudy Sumakto tidak hadir ketika pengumuman kelulusan pada 2 Juni 2025 dan ketika mengundang untuk mengambil surat keterangan lulus, rapor nilai gabungan, dan SKHASPD pada 3 Juni 2025.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong Menuai Kritik di Kalangan Ahli Hukum, Hardjuno: Tak Masuk Akal

News
| Sabtu, 19 Juli 2025, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi

Wisata
| Sabtu, 19 Juli 2025, 10:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement