Advertisement

Realisasi PBB di Sleman Baru 46,08%

Abdul Hamied Razak
Kamis, 07 September 2017 - 20:55 WIB
Nina Atmasari
Realisasi PBB di Sleman Baru 46,08% Warga mengurus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Klaten, Senin (6/3/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI - Solopos)

Advertisement

Realisasi penerimaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini masih jauh dari harapan

Harianjogja.com, SLEMAN- Realisasi penerimaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini masih jauh dari harapan. Memasuki minggu pertama September 2017, penerimaan PBB baru mencapai 46,08%.

Advertisement

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Wahyu Wibowo menjelaskan, capaian PBB per 31 Agustus hanya Rp36,4 miliar atau 46,08 % dari target PBB tahun ini sebesar Rp79 miliar. "Penerimaan PBB masih jauh dari target PBB yang harus diterima," kata Wahyu di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2017).

Realisasi penerimaan PBB-P2 tahun pajak 2017 per kecamatan capaiannya bervariasi. Antara 38,59 % sampai 93,71 %. Yang paling rendah per 4 September justru di kecamatan Depok.

Penerimaan PBB hanya Rp12,18 miliar (38,59 %) dari target Rp31,56 miliar. Adapun capaian penerimaan tertinggi justru Kecamatan Cangkringan. Dari target Rp630 juta, penerimaan PBB nya saat ini sebesar Rp591,2 juta (93,71 %).

Untuk realisasi penerimaan PBB per desa paling rendah dari Desa  Maguwoharjo Depok. Penerimaan PBB baru Rp2,34 miliar (26,82 %) dari target Rp8,74 miliar. Sedangkan yang sudah lunas (100 %) baru dua desa, yakni Wukirharjo Prambanan dan Umbulharjo Cangkringan.

"Kalau Wukirharjo targetnya Rp22,7 juta sementara Umbulharjo Rp63,4 juta," paparnya.

Pihaknya masih memiliki waktu untuk meningkatkan penerimaan PBB. Sebab jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September mendatang. Upaya untuk percepatan penerimaan PBB akan dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan pembayaran PBB panutan, pekan pembayaran PBB secara terus menerus.

Pihaknya juga akan mendorong seluruh wajib pajak untuk segera membayar PBB.  "Kami mengimbau wajib PBB yang selektif sesuai ketetapan PBB-P2 30 September 2017," jelasnya.

Dia juga mengingatkan, para wajib PBB untuk menghindari sanksi denda. Jika pembayaran PBB dilakukan setelah jatuh tempo, maka wajib PBB akan mendapat sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % perbulan. "Jadi yang telat bayar PBB akan dikenai denda," katanya.

Wahyu menambahkan, ada beberapa bank yang bisa dimanfaatkan untuk membayar PBB meliputi Bank BPD DIY, Bank Mandiri, dan Bank BRI Syariah/KUD PUSKUD Mataram. Disamping itu, wajib pajak juga bisa membayar melalui fasilitas ATM, memakai fasilitas EDC, Mobil Kas, dan penjemputan setoran oleh petugas Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement