Advertisement
Pengembangan Wisata Malam Harus Sesuai Aturan Daerah

Advertisement
Ia menilai Dana Keistimewaan yang ada cukup besar untuk mengembangkan wisata lebih baik lagi
Harianjogja.com, BANTUL-Kawasan Pantai Selatan khususnya Parangtritis yang masuk wacana pengembangan wisata malam oleh Dinas Pariwisata, dinilai harus sesuai Peraturan Daerah yang ada.
Advertisement
Anggota komisi B DPRD Bantul Suradal mengatakan, pengembangan wisata malam kawasan Parangtritis harus sesuai dengan aturan yang ada. "Pada dasarnya asal sesuai aturan yang ada saja, karena kita memiliki aturan-aturan yang telah disepakati dan harus ada kontribusi pemasukan ke daerah, karena selama ini tidak ada," kata Suradal yang di hubungi Harian Jogja via telepon Selasa (24/10/2017).
Ia mengungkapkan, alangkah baiknya jika wisata malam tersebut dikemas dengan penampilan budaya atau semacamnya. "Kita cari tempat yang strategis di kawasan itu untuk buat panggung hiburan. Bisa kita ambil contoh di GWK Bali yang setiap harinya ada penampilan," kata dia.
Suradal juga melihat dua potensi besar di kawasan Parangtritis, yaitu terkait wisata alam dan wisata religius yang ada disini. Namun, ia menyayangkan pengelolaan belum optimal. "Sebisa mungkin dikondisikan senyaman mungkin, sampah-sampah masih banyak yang terlihat berserakan, parkir juga belum tertata dengan baik," ujar dia.
Ia menilai Dana Keistimewaan yang ada cukup besar untuk mengembangkan wisata lebih baik lagi. Dia mengharapkan dana tersebut bisa dikelola dengan baik, terlebih kawasan di selatan akan menjadi kawasan yang potensi wisatawannya tinggi setelah adanya bandara.
Suradal berharap, konsep pengembangan wisata malam harus benar-benar matang, karena ia melihat saat ini konsep masih belum matang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, penataan kawasan wisata di Selatan akan dilakukan bertahap serta wacana terkait wisata malam yang tidak bertentangan dengan aturan masih akan dikonsep tahun mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jogja, Senin 12 Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement