Advertisement
Menunggak Pajak Rp1 Miliar, Pabrik Giling Karet di Kulonprogo Disegel

Advertisement
Ditjen Pajak Kanwil DIY menyegel dan menyita aset milik sebuah pabrik penggilingan karet vulkanisir ban
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditjen Pajak Kanwil DIY) menyegel dan menyita aset milik sebuah pabrik penggilingan karet vulkanisir ban di Dusun Dlingo, Desa Banyuroto, Selasa (21/11/2017).
Penyitaan dilakukan karena pemilik pabrik bernama Supraptono Budi Prayogo, warga Dusun Graulan, Desa Giripeni, Kecamatan Wates, telah menunggak pajak hingga dua tahun berturut-turut. Dalam penyitaan itu, Ditjen Pajak mengeksekusi aset berupa tanah, bangunan dan peralatan pabrik. Penyitaan dilakukan dengan pendampingan aparat Kepolisian Resor Kulonprogo.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Pajak, Ditjen Pajak Kanwil DIY, Andjar Susanto mengatakan, pemilik pabrik telah menunggak pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) selama periode 2012-2014.
Menurut dia, telah menjadi tugas dan fungsi aparat pajak, untuk menagih tunggakan, atas piutang pajak yang belum dilunasi wajib pajak. Dan sebelum dilakukan penyitaan, jajarannya telah melakukan tahapan sesuai prosedur.
Diawali dengan penagihan, diikuti pemberitahuan. Untuk kemudian selanjutnya dilakukan penyitaan. Setelah penyitaan ini, pemilik pabrik diberi waktu untuk melunasi utang pajaknya, selama 14 hari.
Jika tak mampu membayarnya dalam jangka waktu tersebut, maka aset yang sudah disita itu akan langsung dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Kami tidak dapat menyebutkan besaran piutang pajak yang ditanggung pemilik pabrik, itu rahasia negara," kata dia, Selasa.
Pemilik pabrik, Supraptono Budi Prayogo mengakui telah menunggak pajak dengan nilai tagihan hingga Rp1 miliar. Karena bisnisnya tersebut mulai terpuruk pada 2012 lalu.
Dalam surat perintah penyitaan yang diterimanya, aset yang disita terdiri dari tanah seluas 2.613 meter persegi, dengan taksiran harga pasar mencapai Rp783,9 juta atau Rp300.000 per meter persegi. Selain itu bangunan dengan taksiran harga Rp300 juta.
Pada tahap pemeriksaan, petugas Ditjen Pajak sebetulnya memperkirakan, jumlah utang pajak yang menjadi tanggungannya berkisar Rp80 juta-85 juta. Namun, nilai utang membengkak hingga Rp1 miliar, karena ada peraturan baru.
Lelaki berusia 60 tahun itu, tidak mengetahui peraturan baru yang dimaksud, sehingga nilai utangnya membengkak. Ia sempat mencicil, namun karena usahanya semakin lesu, ia semakin kesulitan untuk membayar cicilan utang. Ia sempat meminta kebijakan keringanan, meski tak membuahkan hasil.
"Mau mengajukan pailit juga tidak bisa, karena ini aset terakhir saya. Saya sekarang ikhlas, aset-aset ini sudah disita," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Turki Ajak Masyarakat Dunia Tuntut Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Tahun, Sat Pol PP DIY Siagakan Ratusan Personel SRI Jaga Kawasan Pantai
- Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY
Advertisement
Advertisement