Advertisement
Konflik Tambang Muncul di Turi
Advertisement
Warga minta penambangan dihentikan.
Harianjogja.com, SLEMAN--Warga Desa Wonokerto, Kecamatan Turi melakukan aksi protes terkait dengan adanya penambangan batu dan pasir di Dusun Gondoarum, Wonokerto. Warga meminta penambangan segera dihentikan karena khawatir dapat merusak lingkungan, khususnya sumber air.
Aksi protes warga pertama-tama dilakukan di Balai Desa Wonokerto pada Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah itu puluhan warga bersama dengan kepala desa, dan camat mendatangi lokasi penambangan untuk mengonfirmasi adanya operasi penambangan. Dalam aksi tersebut, koordinator aksi, Supriyo menyampaikan tuntutannya agar penambangan segera dihentikan. “Intinya warga jelas menolak penambangan.” kata dia, Rabu.
Menurutnya penambangan yang telah dilakukan sekitar 2015 itu dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Terlebih lokasi penambangan merupakan bukit penyangga dan terdapat bendungan yang airnya selama ini digunakan untuk mengairi ratusan hektare kebun salak milik warga. Dengan adanya penambangan dikahawatirkan aliran air dan jaringan pipa yang selama ini memenuhi kebutuhan air sehari-hari dapat rusak.
Oleh sebab itu berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat, penambangan agar segera dihentikan. “Awalnya Pak Kepala Desa bilang tidak mengizinkan [penambangan], tapi juga tidak bisa melarang. Itu kan tidak tegas. Kami meminta agar tegas menghentikan penambangan,” kata Supriyo.
Kepala Desa Wonokerto, Tomo Haryo Wirosobo menegaskan akan berkomitemen mengawal tuntutan warganya terkait dengan penolakan pertambangan. “Saya akan selalu berkomitem dengan warga, apapun yang diinginkan warga, asal ini bermanfaat bagi warga saya akan selalu berada di belakang warga,” kata dia.
Namun terkait dengan dengan tegasannya untuk mengentikan proses penambangan, dia mengakui bahwa untuk izin penambangan tidak berada di pihak desa. Selama ini izin penambangan langsung diurus di tingkat provinsi, sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menghentikan penambangan. “Kami tidak ada komitmen atau deal-deal tertentu dengan penambang. Itu bukan menjadi domain pemerintah desa,” ujarnya.
Advertisement
Sepengetahuannya untuk perizinan pertambangan di Dusun Gondoarum tersebut pihak penambang telah mengantongi izin. Diantara izin yang sudah didapatkan dari pemerintah provinsi adalah izin usaha pertambanagn (IUP) dan surata izin usaha perdagangan (SIUP).
Sementara itu fasilitator penambangan, yang mengaku sebagai orang yang menjembatani antara pengelola tambang dengan masyarakat, Tyo mengatakan penamabangan sudah berdasarkan persetujuan warga. Adanya aksi protes dari warga menurutnya hanya disebabkan oleh orang-orang tertentu yang sentimen.
“Sudah ada sosialisasi di desa yang melibatkan seluruh kelompok mayarakat. Seluruh kelompok masyarakat sudah menyampaikan tuntutannya. Tuntutan tersebut juga sudah ditandatangai kepala desa dan juga pengelola tambang. Ini [aksi protes] terjadi karena ada orang-orang tertentu saja yang memprovokasi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,0, Kini Masjid Al-Hidayah Bandung Jadi Ramah Gempa
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
Advertisement