Advertisement

Pasutri yang Nyopet HP di Malioboro Mengaku Kehabisan Ongkos saat Bulan Madu ke Jogja

Ujang Hasanudin
Kamis, 25 Januari 2018 - 20:19 WIB
Nina Atmasari
Pasutri yang Nyopet HP di Malioboro Mengaku Kehabisan Ongkos saat Bulan Madu ke Jogja

Advertisement

Sepasang suami istri terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) toko mencuri telepon selular

Harianjogja.com, JOGJA- Sepasang suami istri terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) toko mencuri telepon selular milik pengunjung salah satu toko batik di Jalan Malioboro, Minggu (21/1/2018).

Advertisement

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=888285">Pasangan Suami Istri Terekam CCTV Mencuri HP di Jalan Malioboro

Mereka berasal dari Surabaya, Jawa Timur yakni Sri Wardani (SW), 37, dan Adi Sutrisno (AS), 52. Keduanya sudah ditangkap Satreskrim Polresta Jogja.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Jogja, AKP Partuti di ruang Satreskrim Polresta Jogja, Kamis (25/1/2018) menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, sepasang suami istri itu mengakui sudah mencuri dengan barang bukti satu buah ponsel yang masih disimpan tersangka.

"Modus pencurian yang dilakukan tersangka dengan cara estafet. Tersangka SW yang mengambil, kemudian untuk menyembunyikan barang bukti diserahkan kepada AS yang sudah menunggu dengan maksud jika aksi SW diketahui korban, maka barang bukti tidak ada," ujar Partuti.

Perwira dengan balok tiga tersemat di pundaknya ini menyatakan selama ini banyak laporan kehilangan ponsel. Karena itu polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut meski pengakuan kedua tersangka baru pertama kali mencuri di Jogja.

Sementara itu, Sri mengaku terpaksa mencuri karena kehabisan ongkos untuk pulang ke Surabaya. Ia dan suaminya datang ke Jogja sejak Sabtu (20/1/2018) pagi, dalam rangka bulan madu. Pasangan suami istri yang baru menikah pada Desember lalu ini hanya membawa ongkos Rp1,5 juta.

"Rencana HP mau saya jual untuk ongkos pulang," ucap Sri, dengan kepala tertunduk. Sri dan Adi juga belum membayar biaya penginapan di hotel selama dua hari Rp400.000.

Pengakuan Sri tidak membuat ia lepas dari hukuman. Polisi menjerat Sri dan Adi 363 KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, ancama hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga menyita kaos, topi, dan tas yang digunakan tersangka saat mencuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement