Advertisement
Pasutri yang Nyopet HP di Malioboro Mengaku Kehabisan Ongkos saat Bulan Madu ke Jogja
Advertisement
Sepasang suami istri terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) toko mencuri telepon selular
Harianjogja.com, JOGJA- Sepasang suami istri terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) toko mencuri telepon selular milik pengunjung salah satu toko batik di Jalan Malioboro, Minggu (21/1/2018).
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=888285">Pasangan Suami Istri Terekam CCTV Mencuri HP di Jalan Malioboro
Mereka berasal dari Surabaya, Jawa Timur yakni Sri Wardani (SW), 37, dan Adi Sutrisno (AS), 52. Keduanya sudah ditangkap Satreskrim Polresta Jogja.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Jogja, AKP Partuti di ruang Satreskrim Polresta Jogja, Kamis (25/1/2018) menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, sepasang suami istri itu mengakui sudah mencuri dengan barang bukti satu buah ponsel yang masih disimpan tersangka.
"Modus pencurian yang dilakukan tersangka dengan cara estafet. Tersangka SW yang mengambil, kemudian untuk menyembunyikan barang bukti diserahkan kepada AS yang sudah menunggu dengan maksud jika aksi SW diketahui korban, maka barang bukti tidak ada," ujar Partuti.
Perwira dengan balok tiga tersemat di pundaknya ini menyatakan selama ini banyak laporan kehilangan ponsel. Karena itu polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut meski pengakuan kedua tersangka baru pertama kali mencuri di Jogja.
Sementara itu, Sri mengaku terpaksa mencuri karena kehabisan ongkos untuk pulang ke Surabaya. Ia dan suaminya datang ke Jogja sejak Sabtu (20/1/2018) pagi, dalam rangka bulan madu. Pasangan suami istri yang baru menikah pada Desember lalu ini hanya membawa ongkos Rp1,5 juta.
"Rencana HP mau saya jual untuk ongkos pulang," ucap Sri, dengan kepala tertunduk. Sri dan Adi juga belum membayar biaya penginapan di hotel selama dua hari Rp400.000.
Pengakuan Sri tidak membuat ia lepas dari hukuman. Polisi menjerat Sri dan Adi 363 KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, ancama hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga menyita kaos, topi, dan tas yang digunakan tersangka saat mencuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement