Advertisement
Mulai Maret Kawasan Tanpa Rokok Berlaku di Jogja
Advertisement
Pelanggar KTR bisa dipidana.
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja mengimbau masyarakat untuk tidak merokok di sembarang tempat, karena mulai 20 Maret mendatang Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berlaku sepenuhnya.
Advertisement
Dalam perda tersebut mengatur soal sanksi pidana ringan dari mulai teguran hingga pidana satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp7,5 juta. "Kami sudah menyosialisasikan Perda ini selama setahun dan sudah menyediakan ruang khusus merokok sebanyak 15 tempat," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo, Kamis (22/2/2018).
Ada tujuh kawasan larangan merokok, yakni di fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, apotek, toko obat, dan posyandu), tempat belajar di sekolah dan perguruan tinggi, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat umum.
Namun, Tri Mardoyo mengatakan tahap awal berlakunya perda ini pengawasan akan difokuskan di tiga lokasi, yakni sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat kerja khususnya tempat kerja aparatur sipil negara (ASN). "Tiga tempat ini harus menjadi contoh dulu, sebelum ke tempat umum," ujar dia.
Proses pengawasan tidak hanya dari Dinas Kesehatan, namun melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwewenang untuk menindak, dan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan untuk pembangunan saran dan prasarananya. Menurut Tri Mardoyo, tim pengawasan di masing-masing OPD sudah dibentuk untuk mengawasi tiap OPD.
Anggota DPRD Kota Jogja yang juga mantan anggota Pansus KTR, Dwi Budi Utomo mengapresiasi kesiapan Pemerintah Kota Jogja menerapkan sepenuhnya Perda KTR. "Itu sesuai komitmen saat Perda KTR disahkan Februari 2017 lalu," kata dia.
Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen Fakta Integritas (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba mengatakan Pemerintah Kota Jogja perlu menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai untuk memberlakukan Perda KTR, salah satunya ruang khusus merokok agar hak perokok juga tidak terabaikan.
Ia menilai dari lima ruang khusus merokok di Balai Kota Jogja, salah satunya yang berlokasi di taman air mancur, tidak layak. Tidak ada kursi di lokasi tersebut, bahkan tulisan ruang khusus merokok tidak terbaca dari jauh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Membutuhkan Investasi untuk Mewujudkan Emisi Nol Bersih 2060
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Rute Bus Trans Jogja Menuju Sejumlah Kampus dan Malioboro Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 1 Desember 2023
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 1 Desember 2023
- Komunitas Harus Jadi Garda Terdepan Dalam Upaya Akhiri AIDS
- Tak Patuhi Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, Pertamina Bakal Beri Sanksi SPBU di Jateng dan DIY
Advertisement
Advertisement