Advertisement
Mulai Maret Kawasan Tanpa Rokok Berlaku di Jogja
Advertisement
Pelanggar KTR bisa dipidana.
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja mengimbau masyarakat untuk tidak merokok di sembarang tempat, karena mulai 20 Maret mendatang Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berlaku sepenuhnya.
Advertisement
Dalam perda tersebut mengatur soal sanksi pidana ringan dari mulai teguran hingga pidana satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp7,5 juta. "Kami sudah menyosialisasikan Perda ini selama setahun dan sudah menyediakan ruang khusus merokok sebanyak 15 tempat," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo, Kamis (22/2/2018).
Ada tujuh kawasan larangan merokok, yakni di fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, apotek, toko obat, dan posyandu), tempat belajar di sekolah dan perguruan tinggi, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat umum.
Namun, Tri Mardoyo mengatakan tahap awal berlakunya perda ini pengawasan akan difokuskan di tiga lokasi, yakni sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat kerja khususnya tempat kerja aparatur sipil negara (ASN). "Tiga tempat ini harus menjadi contoh dulu, sebelum ke tempat umum," ujar dia.
Proses pengawasan tidak hanya dari Dinas Kesehatan, namun melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwewenang untuk menindak, dan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan untuk pembangunan saran dan prasarananya. Menurut Tri Mardoyo, tim pengawasan di masing-masing OPD sudah dibentuk untuk mengawasi tiap OPD.
Anggota DPRD Kota Jogja yang juga mantan anggota Pansus KTR, Dwi Budi Utomo mengapresiasi kesiapan Pemerintah Kota Jogja menerapkan sepenuhnya Perda KTR. "Itu sesuai komitmen saat Perda KTR disahkan Februari 2017 lalu," kata dia.
Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen Fakta Integritas (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba mengatakan Pemerintah Kota Jogja perlu menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai untuk memberlakukan Perda KTR, salah satunya ruang khusus merokok agar hak perokok juga tidak terabaikan.
Ia menilai dari lima ruang khusus merokok di Balai Kota Jogja, salah satunya yang berlokasi di taman air mancur, tidak layak. Tidak ada kursi di lokasi tersebut, bahkan tulisan ruang khusus merokok tidak terbaca dari jauh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 28 Maret 2024, Tiket Rp50 Ribu
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
Advertisement
Advertisement