Advertisement

PEMILU 2019 : Belum Masuk Masa Kampanye, Baliho dan Bendera Parpol Dibiarkan

Beny Prasetya
Jum'at, 02 Maret 2018 - 13:55 WIB
Nina Atmasari
PEMILU 2019 : Belum Masuk Masa Kampanye, Baliho dan Bendera Parpol Dibiarkan

Advertisement

Panwaslu Kulonprogo masih membiarkan baliho dan bendera partai politik yang berada di luar markas partai politik

Harianjogja.com, KULONPROGO - Panwaslu Kulonprogo masih membiarkan baliho dan bendera partai politik yang berada di luar markas partai politik. Hal itu dilakukan mengingat Panwaslu masih menunggu instruksi langsung dari Bawaslu.

Advertisement

Setidaknya ada dua tempat pemasangan baliho Muhammad Romahurmuziy yang berada di Kulonprogo. Pertama berada di Teteg Wetan, Wates, Wates Kulonprogo dan berada di perlimaan Karangnongko, Wates.

Sementara atribut bendera partai milik Gerindra berkibar di Jalan Pahlawan serta  PAN, dan PDIP juga berkibar di Teteg Wetan.

Menurut Panwas Kordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Ria Harlinawati yang ditunjuk Ketua Panwaslu Kulonprogo Suryono untuk berbicara kepada Harianjogja.com dirinya masih menunggu terkait pelepasan baliho dan atribut partai yang ada di Kulonprogo.

"Kami masih menunggu intruksi langsung dari Banwaslu terkait tersebut, kendati telah mendapatkan surat KPU RI untuk parpol terkait waktu sosialisasi dan pendidikan politik yang mencakup metodenya," jelasnya.

Surat Keputusan yang dimaksud Ria ialah Surat Surat Edaran KPU RI No.216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018. Yang menindaklanjuti ketentuan Pasal 276 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menyatakan kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta paslon Capres dan Cawapres.

Ria menambahkan, bahwa temuan seperti itu selalu dibicarakan kepada Bawaslu DIY. Hanya saja untuk hal ini masih menunggu instruksi langsung dari Bawaslu sebagai pemegang kebijakan tertinggi di DIY.

"Selalu kami koordinasikasn dengan jajaran di atas kami yang dalam hal ini Bawaslu DIY," jelasnya.

Terlebih, menurut Ria Panwaslu DIY telah diintruksikan untuk memaksimalkan pencegahan di mana sebelumnya Panwaslu telah memberikan imbauan berupa audiensi langsung pun imbauan dalam bentuk surat.

"Ya instruksi dari jajaran kami di atas [Bawaslu DIY] untuk memaksimalkan pencegahan, memberikan imbauan atau peringatan dini ke seluruh parpol di Kulonprogo," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement