Advertisement
PEMILU 2019 : Belum Masuk Masa Kampanye, Baliho dan Bendera Parpol Dibiarkan
Advertisement
Panwaslu Kulonprogo masih membiarkan baliho dan bendera partai politik yang berada di luar markas partai politik
Harianjogja.com, KULONPROGO - Panwaslu Kulonprogo masih membiarkan baliho dan bendera partai politik yang berada di luar markas partai politik. Hal itu dilakukan mengingat Panwaslu masih menunggu instruksi langsung dari Bawaslu.
Advertisement
Setidaknya ada dua tempat pemasangan baliho Muhammad Romahurmuziy yang berada di Kulonprogo. Pertama berada di Teteg Wetan, Wates, Wates Kulonprogo dan berada di perlimaan Karangnongko, Wates.
Sementara atribut bendera partai milik Gerindra berkibar di Jalan Pahlawan serta PAN, dan PDIP juga berkibar di Teteg Wetan.
Menurut Panwas Kordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Ria Harlinawati yang ditunjuk Ketua Panwaslu Kulonprogo Suryono untuk berbicara kepada Harianjogja.com dirinya masih menunggu terkait pelepasan baliho dan atribut partai yang ada di Kulonprogo.
"Kami masih menunggu intruksi langsung dari Banwaslu terkait tersebut, kendati telah mendapatkan surat KPU RI untuk parpol terkait waktu sosialisasi dan pendidikan politik yang mencakup metodenya," jelasnya.
Surat Keputusan yang dimaksud Ria ialah Surat Surat Edaran KPU RI No.216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018. Yang menindaklanjuti ketentuan Pasal 276 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menyatakan kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta paslon Capres dan Cawapres.
Ria menambahkan, bahwa temuan seperti itu selalu dibicarakan kepada Bawaslu DIY. Hanya saja untuk hal ini masih menunggu instruksi langsung dari Bawaslu sebagai pemegang kebijakan tertinggi di DIY.
"Selalu kami koordinasikasn dengan jajaran di atas kami yang dalam hal ini Bawaslu DIY," jelasnya.
Terlebih, menurut Ria Panwaslu DIY telah diintruksikan untuk memaksimalkan pencegahan di mana sebelumnya Panwaslu telah memberikan imbauan berupa audiensi langsung pun imbauan dalam bentuk surat.
"Ya instruksi dari jajaran kami di atas [Bawaslu DIY] untuk memaksimalkan pencegahan, memberikan imbauan atau peringatan dini ke seluruh parpol di Kulonprogo," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement