Advertisement

Promo Desember

Berniat Tawuran, 24 Remaja Diringkus Polresta Jogja

Jum'at, 16 Maret 2018 - 12:20 WIB
Kusnul Isti Qomah
Berniat Tawuran, 24 Remaja Diringkus Polresta Jogja

Advertisement

Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam

Harianjogja.com, JOGJA-Polresta Jogja meringkus 24 remaja yang hendak tawuran. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam.

Advertisement

Iptu Basungkawa, Kanit IV SatReskrim Polresta Jogja mengungkapkan, penangkapan 24 remaja tersebut dilakukan di Jalan Hastina, tepatnya di belakang sebuah warung burjo warmindo, Gondokusuman, Jogja, Kamis (15/3/2018) pukul 02.00 WIB.

"Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat kalau ada kumpulan remaja yang tengah minum minuman keras, setelah itu kami menuju lokasi dan memang benar adanya," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolresta Jogja, Jumat (16/3/2018).

Basungkawa mengatakan, setelah dilakukan pengamanan dan pendalaman di Mapolresta Jogja, 24 remaja tersebut hendak melakukan tawuran. "Mereka mau tawuran, dan empat di antaranya membawa senjata tajam, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Adapun ke empat tersangka yaitu KTA, 19; MFS, 19; GP, 17 dan ZDF, 14. Mereka kedapatan membawa sebilah pedang, satu celurit, dan dua senjata rakitan dari gir motor. "Alasan mereka tawuran karena dendam, sebelumnya salah satu dari mereka ada yang duel dengan kelompok lain, tetapi kalah. Jadi rencanaya mau balas dendam," kata Basungkawa.

Atas perbuatannya, tersangka KTA dan MFS yang berusia dewasa dikenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 mengenai kepemililan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Sementara, tersangka GP dan ZDF yang masih dibawah umur akan dikenakan UU peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

"Karena UU peradilan anak itu batas maksimalnya diversi adalah tujuh tahun jadi kedua tersangka anak ini tetap dilakukan proses ke Jaksa Penuntut Umum [JPU]," katanya.

Basungkawa menambahkan untuk 20 remaja yang tidak kedapatan membawa sajam akan dikenakan wajib lapor. "Tapi mereka kapasitasnya tetap menjadi saksi dalam masalah ini."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

30 Orang Meninggal Dunia Saat Berebut Bagi-Bagi Makanan Gratis di Nigeria

News
| Minggu, 22 Desember 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement