Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam
Harianjogja.com, JOGJA-Polresta Jogja meringkus 24 remaja yang hendak tawuran. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam.
Iptu Basungkawa, Kanit IV SatReskrim Polresta Jogja mengungkapkan, penangkapan 24 remaja tersebut dilakukan di Jalan Hastina, tepatnya di belakang sebuah warung burjo warmindo, Gondokusuman, Jogja, Kamis (15/3/2018) pukul 02.00 WIB.
"Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat kalau ada kumpulan remaja yang tengah minum minuman keras, setelah itu kami menuju lokasi dan memang benar adanya," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolresta Jogja, Jumat (16/3/2018).
Basungkawa mengatakan, setelah dilakukan pengamanan dan pendalaman di Mapolresta Jogja, 24 remaja tersebut hendak melakukan tawuran. "Mereka mau tawuran, dan empat di antaranya membawa senjata tajam, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Adapun ke empat tersangka yaitu KTA, 19; MFS, 19; GP, 17 dan ZDF, 14. Mereka kedapatan membawa sebilah pedang, satu celurit, dan dua senjata rakitan dari gir motor. "Alasan mereka tawuran karena dendam, sebelumnya salah satu dari mereka ada yang duel dengan kelompok lain, tetapi kalah. Jadi rencanaya mau balas dendam," kata Basungkawa.
Atas perbuatannya, tersangka KTA dan MFS yang berusia dewasa dikenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 mengenai kepemililan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Sementara, tersangka GP dan ZDF yang masih dibawah umur akan dikenakan UU peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
"Karena UU peradilan anak itu batas maksimalnya diversi adalah tujuh tahun jadi kedua tersangka anak ini tetap dilakukan proses ke Jaksa Penuntut Umum [JPU]," katanya.
Basungkawa menambahkan untuk 20 remaja yang tidak kedapatan membawa sajam akan dikenakan wajib lapor. "Tapi mereka kapasitasnya tetap menjadi saksi dalam masalah ini."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Bayi laki-laki berusia sekitar satu minggu ditemukan dalam kardus di Klitikan Pasar Sleman. Polisi kini mencari keberadaan orang tuanya.
"Kolaborasi Strategis Kadin dan Pegadaian untuk MengEMASkan Indonesia."
Baznas, Danantara, Kemenkop, dan MES meneken MoU penguatan ekosistem zakat, koperasi syariah, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial.
Prabowo menyebut porsi hasil pengemudi ojol naik dari 80% menjadi 92%. Sejumlah pengemudi dilaporkan penghasilannya naik hingga 3 kali lipat.
Prabowo menargetkan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih beroperasi akhir 2026 dan pembangunan 1.582 kapal ikan modern dimulai pada 2027.