Advertisement
Berniat Tawuran, 24 Remaja Diringkus Polresta Jogja
Advertisement
Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam
Harianjogja.com, JOGJA-Polresta Jogja meringkus 24 remaja yang hendak tawuran. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam.
Advertisement
Iptu Basungkawa, Kanit IV SatReskrim Polresta Jogja mengungkapkan, penangkapan 24 remaja tersebut dilakukan di Jalan Hastina, tepatnya di belakang sebuah warung burjo warmindo, Gondokusuman, Jogja, Kamis (15/3/2018) pukul 02.00 WIB.
"Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat kalau ada kumpulan remaja yang tengah minum minuman keras, setelah itu kami menuju lokasi dan memang benar adanya," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolresta Jogja, Jumat (16/3/2018).
Basungkawa mengatakan, setelah dilakukan pengamanan dan pendalaman di Mapolresta Jogja, 24 remaja tersebut hendak melakukan tawuran. "Mereka mau tawuran, dan empat di antaranya membawa senjata tajam, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Adapun ke empat tersangka yaitu KTA, 19; MFS, 19; GP, 17 dan ZDF, 14. Mereka kedapatan membawa sebilah pedang, satu celurit, dan dua senjata rakitan dari gir motor. "Alasan mereka tawuran karena dendam, sebelumnya salah satu dari mereka ada yang duel dengan kelompok lain, tetapi kalah. Jadi rencanaya mau balas dendam," kata Basungkawa.
Atas perbuatannya, tersangka KTA dan MFS yang berusia dewasa dikenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 mengenai kepemililan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Sementara, tersangka GP dan ZDF yang masih dibawah umur akan dikenakan UU peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
"Karena UU peradilan anak itu batas maksimalnya diversi adalah tujuh tahun jadi kedua tersangka anak ini tetap dilakukan proses ke Jaksa Penuntut Umum [JPU]," katanya.
Basungkawa menambahkan untuk 20 remaja yang tidak kedapatan membawa sajam akan dikenakan wajib lapor. "Tapi mereka kapasitasnya tetap menjadi saksi dalam masalah ini."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement