Jika RUU Kebidanan Disahkan, Ini Kendala di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Distribusi bidan di DIY dinilai tidak merata. Hal itulah yang lantas menjadi persoalan jika RUU Kebidanan nantinya disahkan.
Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY Muhammad Afnan Hadikusumo mengatakan dari jumlah bidan yang mencapai 2.000-an orang, mayoritas memilih bekerja di Kota Jogja, Sleman dan Bantul. Banyak diantaranya enggan kerja di Kulonprogo dan Gunungkidul karena wilayahnya yang sulit.
Advertisement
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ia menilai Pemda DIY harus segera membuat peraturan daerah (perda) tentang kebidanan. "Pengaturannya di perda itu. Soalnya kalau cuman pergub [peraturan gubernur] itu enggak kuat. Harus ada perdanya dulu, " kata dia, Kamis (5/4/2018)
Dia mengatakan RUU Kebidanan tidak pernah dibahas sejak diusulkan tiga tahun silam. Seiring dengan banyaknya keluhan dari bidan, maka rancangan regulasi itu semakin mendesak untuk disahkan.
"Keluhan dari petugas kebidanan terutama itu tentang perlindungan hukum yang harusnya mereka terima. Apabila ada kesalahan dalam penangan medis, itu selalu yang dijadikan kambing hitam adalah bidan. Mereka selama ini tidak pernah ada payung hukum yg melindungi, oleh karena itu kami buatkan payung hukumnya berupa UU Kebidanan," ucap Afnan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement