Advertisement
Jika RUU Kebidanan Disahkan, Ini Kendala di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Distribusi bidan di DIY dinilai tidak merata. Hal itulah yang lantas menjadi persoalan jika RUU Kebidanan nantinya disahkan.
Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY Muhammad Afnan Hadikusumo mengatakan dari jumlah bidan yang mencapai 2.000-an orang, mayoritas memilih bekerja di Kota Jogja, Sleman dan Bantul. Banyak diantaranya enggan kerja di Kulonprogo dan Gunungkidul karena wilayahnya yang sulit.
Advertisement
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ia menilai Pemda DIY harus segera membuat peraturan daerah (perda) tentang kebidanan. "Pengaturannya di perda itu. Soalnya kalau cuman pergub [peraturan gubernur] itu enggak kuat. Harus ada perdanya dulu, " kata dia, Kamis (5/4/2018)
Dia mengatakan RUU Kebidanan tidak pernah dibahas sejak diusulkan tiga tahun silam. Seiring dengan banyaknya keluhan dari bidan, maka rancangan regulasi itu semakin mendesak untuk disahkan.
"Keluhan dari petugas kebidanan terutama itu tentang perlindungan hukum yang harusnya mereka terima. Apabila ada kesalahan dalam penangan medis, itu selalu yang dijadikan kambing hitam adalah bidan. Mereka selama ini tidak pernah ada payung hukum yg melindungi, oleh karena itu kami buatkan payung hukumnya berupa UU Kebidanan," ucap Afnan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Saham Anjlok Akibat Kebijakannya, Trump Ibaratkan Seperti Minum Obat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Siapkan Rencana Induk dan DED Pembangunan Dermaga Pendaratan Ikan di Pantai Depok
- Dispar Bantul Klaim Raih PAD Rp1,6 miliar Selama Libur Lebaran 2025
- Libur Lebaran 2025, Pengajuan KK di Sleman Jadi Layanan Paling Banyak Diakses
- Terkendala Lahan, Program Sekolah Rakyat di Gunungkidul Belum Bisa Direalisasikan
- Tabrak Pagar Jembatan Balai Kalurahan Patalan, Pengendara Sepeda Motor asal Semarang Meninggal
Advertisement
Advertisement