Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi tera dan tera ulang./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA-Retribusi untuk layanan tera dan tera ulang segera direalisasikan. Saat ini, penarikan retribusi tinggal menunggu persetujuan antara legislatif dan eksekutif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Tera/Tera Ulang DPRD Kota Jogja Agung Damar Kusumandaru mengatakan, penetapan besaran retribusi untuk layanan tera dan tera ulang dalam peraturan daerah mengacu pada besaran retribusi saat layanan tera dan tera ulang berada di bawah kewenangan Pemerintah DIY.
"Peraturan ini sifatnya hanya pelimpahan kewenangan saja. Besaran retribusinya masih relevan dan tidak ada berubah," kata Agung, Senin (16/4/2018).
Dia menjelaskan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal sebelumnya berada di bawah Pemerintah DIY, tetapi dilimpahkan ke Pemkot setelah berlakunya UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembahasan Raperda Retribusi Tera dan Tera Ulang sendiri dibahas sejak 2017. Raperda sudah diparipurnakan pengesahannya awal 2018 ini.
"Tinggal menunggu pemberian nomor registrasi saja. Retribusi dari layanan akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah dari retribusi jasa umum," katanya.
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Jogja Muhammad Ashari mengatakan, penarikan retribusi tera dan tera ulang berlaku untuk semua jenis alat ukur dan kelengkapannya. Instansinya saat ini tinggal menunggu pengesahan atau pengundangannya saja untuk penerapan retribusinya.
Nilai retribusi yang ditetapkan untuk layanan tera dan tera ulang berbeda-beda. Mulai dari Rp3.000 untuk timbangan meja yang digunakan pedagang di pasar tradisional, hingga Rp25.000 untuk satu nozzle di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Selama belum ada Perda ini, layanan tera dan tera ulang yang dilakukan UPT Metrologi Legal diberikan secara gratis.
"Kemungkinan masih menunggu keluarnya peraturan wali kota yang mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi tera dan tera ulang," kata Ashari.
Retribusi tersebut baru akan dibayarkan apabila alat ukur dan kelengkapannya dinyatakan memenuhi syarat. Jika tidak, maka alat ukur dan kelengkapannya harus diperbaiki dahulu baru kemudian ditera ulang. "Setiap alat ukur harus ditera ulang satu tahun sekali untuk memastikan alat yang digunakan tepat dan tidak ada selisih," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Prabowo menyebut Indonesia berpeluang menjadi ekonomi keempat dunia dalam 25 tahun dan meminta lulusan IPDN 2026 menyiapkan diri menjadi pemimpin bangsa.
Menkop Ferry Juliantono menyebut minat generasi muda terhadap koperasi meningkat, ditandai lahirnya koperasi kreator konten, animator, dan petani milenial.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan lahan 4 hektare untuk TPST Wukirsari. Proyek menunggu bantuan Pemerintah Pusat dan ditarget mulai dibangun 2027.
Honda Super-One debut di GIIAS 2026 dengan kuota 100 unit untuk Indonesia. Mobil listrik ini mampu menempuh jarak hingga 274 kilometer.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap terkait penggunaan helikopter saat pelantikan KPPS di Cianjur.