Bus KSPN Jogja: Jadwal dan Tarif ke Pantai Selatan 2026
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026, tarif mulai Rp12.000 ke Parangtritis, Drini, Obelix Sea View dari Malioboro. Hemat dan praktis.
Ilustrasi tera dan tera ulang./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA-Retribusi untuk layanan tera dan tera ulang segera direalisasikan. Saat ini, penarikan retribusi tinggal menunggu persetujuan antara legislatif dan eksekutif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Tera/Tera Ulang DPRD Kota Jogja Agung Damar Kusumandaru mengatakan, penetapan besaran retribusi untuk layanan tera dan tera ulang dalam peraturan daerah mengacu pada besaran retribusi saat layanan tera dan tera ulang berada di bawah kewenangan Pemerintah DIY.
"Peraturan ini sifatnya hanya pelimpahan kewenangan saja. Besaran retribusinya masih relevan dan tidak ada berubah," kata Agung, Senin (16/4/2018).
Dia menjelaskan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal sebelumnya berada di bawah Pemerintah DIY, tetapi dilimpahkan ke Pemkot setelah berlakunya UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembahasan Raperda Retribusi Tera dan Tera Ulang sendiri dibahas sejak 2017. Raperda sudah diparipurnakan pengesahannya awal 2018 ini.
"Tinggal menunggu pemberian nomor registrasi saja. Retribusi dari layanan akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah dari retribusi jasa umum," katanya.
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Jogja Muhammad Ashari mengatakan, penarikan retribusi tera dan tera ulang berlaku untuk semua jenis alat ukur dan kelengkapannya. Instansinya saat ini tinggal menunggu pengesahan atau pengundangannya saja untuk penerapan retribusinya.
Nilai retribusi yang ditetapkan untuk layanan tera dan tera ulang berbeda-beda. Mulai dari Rp3.000 untuk timbangan meja yang digunakan pedagang di pasar tradisional, hingga Rp25.000 untuk satu nozzle di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Selama belum ada Perda ini, layanan tera dan tera ulang yang dilakukan UPT Metrologi Legal diberikan secara gratis.
"Kemungkinan masih menunggu keluarnya peraturan wali kota yang mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi tera dan tera ulang," kata Ashari.
Retribusi tersebut baru akan dibayarkan apabila alat ukur dan kelengkapannya dinyatakan memenuhi syarat. Jika tidak, maka alat ukur dan kelengkapannya harus diperbaiki dahulu baru kemudian ditera ulang. "Setiap alat ukur harus ditera ulang satu tahun sekali untuk memastikan alat yang digunakan tepat dan tidak ada selisih," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026, tarif mulai Rp12.000 ke Parangtritis, Drini, Obelix Sea View dari Malioboro. Hemat dan praktis.
Pembongkaran SDN Nglarang untuk proyek Tol Jogja-Solo rampung. Lahan kini 100% bebas, proyek masuk tahap penimbunan dan pengecoran.
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Perubahan tampak pada pembaruan Grand Vitara, yaitu penyematan Electronic Parking Brake yang menggantikan sistem tuas rem parkir mekanis pada keluaran sebelumny
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.
LBC Hotels Group, yang menaungi 9 unit hotel dan 2 resort ternama di Yogyakarta, kembali menggelar Table Top & Business Gathering #2