Advertisement
Retribusi Tera dan Tera Ulang di Jogja Segera Diberlakukan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Retribusi untuk layanan tera dan tera ulang segera direalisasikan. Saat ini, penarikan retribusi tinggal menunggu persetujuan antara legislatif dan eksekutif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Tera/Tera Ulang DPRD Kota Jogja Agung Damar Kusumandaru mengatakan, penetapan besaran retribusi untuk layanan tera dan tera ulang dalam peraturan daerah mengacu pada besaran retribusi saat layanan tera dan tera ulang berada di bawah kewenangan Pemerintah DIY.
Advertisement
"Peraturan ini sifatnya hanya pelimpahan kewenangan saja. Besaran retribusinya masih relevan dan tidak ada berubah," kata Agung, Senin (16/4/2018).
Dia menjelaskan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal sebelumnya berada di bawah Pemerintah DIY, tetapi dilimpahkan ke Pemkot setelah berlakunya UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembahasan Raperda Retribusi Tera dan Tera Ulang sendiri dibahas sejak 2017. Raperda sudah diparipurnakan pengesahannya awal 2018 ini.
"Tinggal menunggu pemberian nomor registrasi saja. Retribusi dari layanan akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah dari retribusi jasa umum," katanya.
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Jogja Muhammad Ashari mengatakan, penarikan retribusi tera dan tera ulang berlaku untuk semua jenis alat ukur dan kelengkapannya. Instansinya saat ini tinggal menunggu pengesahan atau pengundangannya saja untuk penerapan retribusinya.
Nilai retribusi yang ditetapkan untuk layanan tera dan tera ulang berbeda-beda. Mulai dari Rp3.000 untuk timbangan meja yang digunakan pedagang di pasar tradisional, hingga Rp25.000 untuk satu nozzle di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Selama belum ada Perda ini, layanan tera dan tera ulang yang dilakukan UPT Metrologi Legal diberikan secara gratis.
"Kemungkinan masih menunggu keluarnya peraturan wali kota yang mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi tera dan tera ulang," kata Ashari.
Retribusi tersebut baru akan dibayarkan apabila alat ukur dan kelengkapannya dinyatakan memenuhi syarat. Jika tidak, maka alat ukur dan kelengkapannya harus diperbaiki dahulu baru kemudian ditera ulang. "Setiap alat ukur harus ditera ulang satu tahun sekali untuk memastikan alat yang digunakan tepat dan tidak ada selisih," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
Advertisement