Advertisement

Ini Daftar 12 Tersangka Kasus Demo Ricuh di Pertigaan UIN Jogja

Irwan A Syambudi
Kamis, 03 Mei 2018 - 19:50 WIB
Bhekti Suryani
Ini Daftar 12 Tersangka Kasus Demo Ricuh di Pertigaan UIN Jogja Polisi menangkap salah seorang anggota massa aksi yang diduga terlibat pembakaran pos polisi pada demo hari buruh di pertigaan kampus UIN Sunan Kalijaga, Jogja, Selasa (5/1/2018). - Harian Jogja/Christoporus Sasongkoadji

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus demonstrasi berujung ricuh di Pertigaan Kampus UIN Sunan Kalijaga, Selasa (1/5/2018) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan dari hasil penyidikan dan keterangan saksi yang telah diperiksa telah ada delapan tersangka baru dalam kasus demo yang berujung pembakaran pos polisi itu.

Advertisement

Sehingga total ada 12 tersangka setelah sebelumnya telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus kericuhan, serta satu orang tersangka dari masa aksi yang positif menggunakan narkoba dan belakangan juga diketahui terlibat kericuhan.

"Kami menetapkan 12 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan saat peristiwa itu terjadi," katanya saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (3/5/2018).

Kemudian dari 12 tersangka itu delapan tersangka telah ditahan yakni AM, 24, mahasiswa Sanata Dharma yang memiliki peran melempar molotov ke Pos Polisi; MC,25, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga sebagai Koordinator Aksi; MI, 22, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang memukul seng Pos Polisi dengan tongkat besi; BV, 24, bekerja sebagai tukang sablon melempar molotov ke Pos Polisi dan sepeda motor Polisi; WAP, 24, mahasiswa UII yang menendang water barier dalam Pos Polisi yang terbakar; ZW, 22, Mahasiswa UII yang mematahkan rambu lalu lintas; EA, 22, mahasiswa Mercubuana yang menyeret payung Pos Lalu Lintas ke tengah jalan dan memukul Pos Polisi; serta AMH, 20, mahasiswa UII yang memukul Pos Polisi dengan kayu, melempar petasan dan mematahkan rambu lalu lintas.

Ke depan tersangka tersebut ditahan atas tuduhan pelanggaran pasal yang berbeda- beda dan lebih dari satu pasal. Di antaranya adalah pasal 187, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Penahanan dilakukan dengan alasan takut mengulangi perbuatan, mempersulit penyelidikan, dan lain sebagainya," kata dia.

Sementara itu untuk empat terungkap lainnya yakni MS, RAP, HSB, dan MA tidak dilakukan penahanan. Sebab keempat tersangka hanya melanggar pasal 406 KUHP sehingga tidak boleh dilakukan penahanan. Dan pihaknya yakin terhadap keempat orang yang seluruhnya merupakan mahasiswa itu tidak akan melakukan perbuatannya dan tidak akan melarikan diri.

Namun demikian proses hukum terhadap keempatnya masih akan terus berlanjut. Untuk itu pihaknya pun menargetkan agar berkas perkara akan segera dirampungkan. "Mungkin Kamis [pekan depan] berkas sudah kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian," kata Hadi.

Diberitakan sebelumnya, aksi demonstrasi peringatan hari buruh di Pertigaan UIN Jogja berujung pembakaran pos polisi. Koalisi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Satu Mei (Geram) membantah terlibat dalam aksi pembakaran pos polisi di pertigaan UIN Sunan Kalijaga, Jogja pada peringatan hari buruh, Selasa (1/5/2018).

Geram menilai aksi mahasiswa disusupi orang tak dikenal berpakaian hitam dan mengenakan penutup wajah.

Faizi Zain, Ketua PC PMII yang merupakan salah satu elemen Geram saat dikonfirmasi Harianjogja.com menceritakan saat massa aksi diwakili Kordum hendak melakukan pernyataan sikap (bertanda akan berakhirnya aksi), tanpa sepengetahuan Kordum, masuk sekolelompok orang dengan ciri-ciri berpakaian gelap (hitam), memakai jaket, penutup kepala serta penutup wajah, mereka tiba-tiba merusak dan membakar pos polisi menggunakan bom molotov, melakukan vandalisme serta tindakan-tindakan anarkis lainnya yang memancing keributan dan merugikan.

Ia juga menegaskan massa aksi tak pernah membuat tulisan provokasi soal "Bunuh Sultan" yang kini viral di media sosial. "Tulisan bunuh Sultan dan lainnya itu bukan dari massa aksi yang resmi. Tulisan itu ada di pertengahan aksi," tegas Faizi Zain, Rabu (2/5/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement