Advertisement

Promo November

Kejam, Seorang Anak di Bantul Aniaya Ibu Kandung dan Bakar Rumah

Ujang Hasanudin
Minggu, 27 Mei 2018 - 12:45 WIB
Kusnul Isti Qomah
Kejam, Seorang Anak di Bantul Aniaya Ibu Kandung dan Bakar Rumah Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Seorang anak di Pedukuhan Kaligondang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul nekat menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena minta uang, tetapi tidak dikasih sesuai permintaan.

Tidak hanya itu, tersangka juga membakar rumah ibunya tersebut hingga ludes terbakar. Tersangka bernama Izzan Abdullah alias Brekele, 23, itu pun harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap dan ditahan di Markas Polsek Bambanglipuro.

Advertisement

Kapolsek Bambanglipuro, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Sudadi mengatakan, peristiwa penganiayaan ibu kandung itu terjadi pada Sabtu (26/5/2018) sore, menjelang magrib. Awalnya tersangka meminta uang kepada ibunya Tri Iswanti, 40 dan diberi Rp75.000, sekitar pukul 13.00 WIB.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka kembali meminta uang untuk membeli minuman keras, "Sambil mengancam dengan pisau," kata Wahyu, melalui sambungan telepon Minggu (27/5/2018).

Meski sudah diberi uang oleh nenek tersangka Rp100.000, tetapi tersangka tetap meminta uang kepada ibu kandungnya. "Tersangka menganiaya ibunya dengan memukulkan bata merah dan mengenai kepala hingga terluka," jelas Wahyu.

Tidak puas dengan menganiaya ibunya, tersangka kemudian membakar kasur hingga merembet ke hampir semua bagian rumah, sekitar pukul 18.30 WIB. Kebakaran itu pun menghebohkan warga sekitar setelah mengetahui api menjalar sampai atap rumah. Tiga kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.

Kapolsek menegaskan, tidak butuh waktu lama, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Tersangka yang pernah dihukum karena kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,2 tahun dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mengubah Persepsi tentang Khitan menjadi Momen Positif dan Berkesan

News
| Sabtu, 16 November 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement