Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL-Seorang anak di Pedukuhan Kaligondang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul nekat menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena minta uang, tetapi tidak dikasih sesuai permintaan.
Tidak hanya itu, tersangka juga membakar rumah ibunya tersebut hingga ludes terbakar. Tersangka bernama Izzan Abdullah alias Brekele, 23, itu pun harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap dan ditahan di Markas Polsek Bambanglipuro.
Kapolsek Bambanglipuro, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Sudadi mengatakan, peristiwa penganiayaan ibu kandung itu terjadi pada Sabtu (26/5/2018) sore, menjelang magrib. Awalnya tersangka meminta uang kepada ibunya Tri Iswanti, 40 dan diberi Rp75.000, sekitar pukul 13.00 WIB.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka kembali meminta uang untuk membeli minuman keras, "Sambil mengancam dengan pisau," kata Wahyu, melalui sambungan telepon Minggu (27/5/2018).
Meski sudah diberi uang oleh nenek tersangka Rp100.000, tetapi tersangka tetap meminta uang kepada ibu kandungnya. "Tersangka menganiaya ibunya dengan memukulkan bata merah dan mengenai kepala hingga terluka," jelas Wahyu.
Tidak puas dengan menganiaya ibunya, tersangka kemudian membakar kasur hingga merembet ke hampir semua bagian rumah, sekitar pukul 18.30 WIB. Kebakaran itu pun menghebohkan warga sekitar setelah mengetahui api menjalar sampai atap rumah. Tiga kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.
Kapolsek menegaskan, tidak butuh waktu lama, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Tersangka yang pernah dihukum karena kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,2 tahun dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Manajer Kopdes Merah Putih segera ditempatkan. Pemerintah mengatur gaji berdasarkan UMP dan PKWT dua tahun di bawah Agrinas.
Spanyol bangkit dari ketertinggalan dan mengalahkan Inggris 3-2 di Wembley dalam laga pembuka UEFA Nations League.
Wisatawan dari kawasan Malioboro yang hendak menuju Pantai Parangtritis dapat memanfaatkan Bus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.