Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Ilustrasi elpiji 3 Kg. /SOLOPOS- Sunaryo Haryo Bayu
Harianjogja.com, BANTUL-PT Pertamina menjatuhkan sanksi kepada tiga pangkalan penjualan LPG atau elpiji bersubsidi seberat tiga kilogram di Bantul. Ketiga pangkalan tersebut diberi sanksi karena menjual elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET) per tabungnya.
Penjatuhan sanksi berdasarkan usulan dari Dinas Perdagangan Bantul karena ulah ketiga pangkalan itu sudah meresahkan masyarakat. Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Subiyanta Hadi mengatakan tembusan sanksi untuk ketiga pangkalan penjualan elpiji sudah diterimanya.
"Sanksinya pengurangan kuota penjualan karena pelanggarannya baru pertama," kata Subiyanta, saat dihubungi Sabtu (2/6/2018).
Subiyanta menjelaskan pengurangan kuota penjualan elpiji ukuran 3 kilogram bervariasi. Untuk pangkalan yang menjual Rp19.000 per tabung pengurangan kuotanya sampai 40 tabung. Sementara yang menjual Rp20.000 per tabung, kuotanya dikurangi sebanyak 50 tabung.
Menurut dia sanksi tersebut merupakan bentuk pembelajaran agar pangkalan lainnya tidak ikut-ikutan menaikan harga elpiji melebihi HET. Namun, Subiyanta tidak mengetahui berapa lama saksi pengurangan kuota penjualan elpiji yang dijatuhkan PT Pertamina terhadap tiga pengelola pangkalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.