Advertisement
Jual Elpiji di Atas HET, 3 Pangkalan di Bantul Kena Sanksi Pertamina

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-PT Pertamina menjatuhkan sanksi kepada tiga pangkalan penjualan LPG atau elpiji bersubsidi seberat tiga kilogram di Bantul. Ketiga pangkalan tersebut diberi sanksi karena menjual elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET) per tabungnya.
Penjatuhan sanksi berdasarkan usulan dari Dinas Perdagangan Bantul karena ulah ketiga pangkalan itu sudah meresahkan masyarakat. Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Subiyanta Hadi mengatakan tembusan sanksi untuk ketiga pangkalan penjualan elpiji sudah diterimanya.
Advertisement
"Sanksinya pengurangan kuota penjualan karena pelanggarannya baru pertama," kata Subiyanta, saat dihubungi Sabtu (2/6/2018).
Subiyanta menjelaskan pengurangan kuota penjualan elpiji ukuran 3 kilogram bervariasi. Untuk pangkalan yang menjual Rp19.000 per tabung pengurangan kuotanya sampai 40 tabung. Sementara yang menjual Rp20.000 per tabung, kuotanya dikurangi sebanyak 50 tabung.
Menurut dia sanksi tersebut merupakan bentuk pembelajaran agar pangkalan lainnya tidak ikut-ikutan menaikan harga elpiji melebihi HET. Namun, Subiyanta tidak mengetahui berapa lama saksi pengurangan kuota penjualan elpiji yang dijatuhkan PT Pertamina terhadap tiga pengelola pangkalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement