Pemerintah Kewalahan Awasi Tambang di Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Praktik penambangan ilegal di Kulonprogo sulit diawasi lantaran terbatasnya SDM.
Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi Sumber Daya Mineral wilayah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kewalahan mengawasi aktivitas usaha penambangan yang beroperasi di daerah ini.
Advertisement
"Sampai saat ini Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi Sumber Daya Mineral [BP3-ESDM] hanya memiliki tiga petugas pengawasan lapangan yang harus mengawasi penambangan di seluruh Kulonprogo," kata Kepala BP3-ESDM Kulon Progo Eko Susanto di Kulon Progo, Jumat (8/6/2018).
Ia mengatakan di Kulonprogo terdapat 40 izin usaha penambangan berupa pemambangan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi batu andesit, pasir batu, dan tanah uruk. Jumlah petugas pengawas tidak sebanding dengan lokasi operasional penambangan.
Pengajuan izin usaha penambangan di Kulonprogo mengalami peningkatan bersamaan dimulainya pekerjaan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon. Namun belum semua perusahaan mengantongi izin beroperasi.
"Jumlah petugas terbatas pengawasan belum bisa maksimal," katanya.
Menurutnya, meskipun keterbatasan petugas pengawas, BP3-ESDM akan tetap berusaha meningkatkan pengawasan. Pengawasan volume produksi hasil tambang selalu dikoordinasikan dengan Badan Kekayaaan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo.
BP3-ESDM memilik data volume produksi hasil tambang dari masing-masing perusahaan tambang. Data tersebut sering terjadi selisih dengan hasil pendataan BKAD yang digunakan sebagai dasar perhitunban penarikan pajak daerah.
Kebenaran data volume produksi hasil tambang tersebut akan diperhitungkan dengan izin usaha tambang dari perusahaan tambang bersangkutan.
"Kalau volume produksi sudah terpenuhi, maka BP3-ESDM akan menutup sementara operasi penambangan meskipun masa izin belum berakhir," kata Eko.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kulonprogo Purwantini mengatakan FPKB merekomendasikan pengoptimalan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) bisa mencapai Rp30 miliar dengan penerbitan peraturan bupati tentang muatan barang armada pengangkut material untuk memudahkan menghitung assement muatan armada serta memasang peralatan kamera pengintai (CCTV) yangg diintegrasiksan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di simpul jalan-jalan yg dilewati armada pengangkut material.
"Hal ini sangat mendesak. Pendapatan MMLB sebagai pengganti pendapatan asli daerah yang hilang," katanya.
Selanjutnya, PKB mendesak pemkab memberlakukan pajak parkir dan retribusi parkir di tepi jalan umum dengan sistem pemungutan dengan peralatan teknologi yang terintegrasi dengan BKAD sehingga kebocoran bisa ditekan sekecil-kecilnya.
"Kami minta BKAD membuat pemetaan tempat-tempat strategis untuk pemasangan reklame dan aktif memasarkan pemasangan reklame sehingga bisa menaikkan target pendapatan," imbaunya.
Purwantini mengatakan pendapatan dari pajak restoran sangat jauh dari kajian. Untuk itu, ia mendesak untuk dibuat sistem pemungutan yang bisa menekan kebocoran yaitu dengan penyediaan alat dikasir juga CCTV yang terintegrasi pada BKAD sehingga banyaknya transaksi bisa diketahui pasti.
Bahkan, retribusi pelayanan pasar sangat jauh dari kajian maka harus diperbaiki sistem pemungutannya dan melakukan pendataan pedagang sesuai dengan realitanya dan sering dilakukan monitoring.
"Setiap penarikan retribusi laporan dari petugas pemungut dilengkapi dengan video saat mungut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement