Advertisement

Reklame Ilegal di Kota Jogja Ternyata Dipunguti Pajak

Salsabila Annisa Azmi
Minggu, 10 Juni 2018 - 04:50 WIB
Bhekti Suryani
Reklame Ilegal di Kota Jogja Ternyata Dipunguti Pajak Ilustrasi penertiba reklame - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja menilai kinerja Satpol PP masih tebang pilih dalam menertibkan reklame tak berizin dan menyebabkan kerugian bagi pajak daerah.

Menanggapi hal tersebut Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja mengatakan sejak 2015 sudah dilakukan penarikan pajak untuk reklame tak berizin dengan tarif yang setara. Meskipun begitu, tetap ada regulasi yang mengatur agar reklame tak berizin tak mengganggu estetika kota.

Advertisement

Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono mengatakan BPKAD tetap memberikan surat pernyataan bagi pelanggar izin reklame untuk mengisi form kesanggupan mengurus izin. Sehingga masih diberi kesempatan untuk mengurus.

Karena pembayaran pajak reklame tetap bukanlah merupakan bagian dari izin penyelenggaraan reklame yang ditetapkan. “Memang secara pajak daerah tidak dirugikan, tapi secara estetika jadi semrawut. Jadi dikeluarkanlah form itu [kesanggupan mengurus izin reklame]. Hanya karena kejar target pajak daerah, kami tidak ingin mengorbankan estetika kota,” ujar Kadri, Sabtu (9/6/2018).

Sebelumnya, Kadri mengatakan pada 2015 ketika reklame tanpa izin tidak dipungut pajak, realisasi pajak reklame hanya dikisaran angka Rp3 miliar. Berbeda dengan tahun berikutnya yang mencapai angka Rp6 miliar. "Tahun lalu saat tidak menarik pajak yang tidak berizin realisasinya Rp3 miliar. Sekarang hingga April realisasi sudah Rp6,2 miliar. Saat kami tidak menarik pajak yang tidak berizin, oleh Badan Pemeriksa Keuangan dikritik, fungsi reklame berjalan kok tidak ditarik," ungkap Kadri, Jumat (8/6/2018).

Lebih jauh Kadri mengatakan penerbitan form berizin juga tidak langsung berjalan mulus. Penebangan reklame tak berizin seringkali menghadapi hambatan karena pengusaha pemilik reklame tidak mau diajak berembug soal reklame milik siapa yang akan ditebang.

Pasalnya setiap sudut simpang hanya boleh ada satu reklame berizin sedangkan saat ini mayoritas simpang terdapat lebih dari tiga reklame yang beberapa di antaranya masih tanpa izin.

Sebelumnya pada Rabu (6/6/2018), Anggota Forpi Kota Jogja Bidang Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba mengatakan saat ini hampir 95% reklame di Kota Jogja tidak memiliki izin. "Setiap hari selalu bertambah [reklame tidak berizin], itu jelas. Belum lagi yang bentuknya banner. Ini menandakan kinerja Satpol PP masih belum tegas," kata Baharuddin saat ditemui di kantornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement