Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Warga menunjukan kuitansi pembayaran PTSL, Kamis (12/4/2018) yang diberikan pihak Desa beberapa waktu lalu. /Harian Jogja -Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Gunungkidul yang menyeret nama Kepala Desa Monggol, Kecamatan Wonosari, Lasiyo mendekati final. Hasil laporan investigasi akan diserahkan ke Bupati Gunungkidul.
Nantinya, investigasi kasus pungli ini dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul beserta Polres Gunungkidul. Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya melalui Kanitreskrim Polres Gunungkidul Ipda Wawan Nugroho mengatakan audit investigasi kasus dugaan pungli oleh Lasiyo sudah selesai dan tinggal diserahkan ke Bupati Gunungkidul.
"Iya benar sudah selesai, kemungkinan minggu-minggu ini akan diserahkan ke bupati, saat ini baru dilaporkan ke Kapolres," ujarnya kepada Harianjogja.com, Rabu (27/6/2016).
Dia menjelaskan uang dari dugaan pungli Kades Monggol sebesar Rp45 juta sudah dikembalikan dan telah masuk kas desa pada Mei 2018. "Dari hasil investigasi kemarin disarankan uang tersebut untuk digunakan demi kepentingan rakyat, baik masuk PAD desa ataupun bisa dikembalikan langsung," ucap Wawan.
Disinggung soal sanksi, Wawan mengatakan hal itu diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Sebab saat ini polisi belum menentukan apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kemarin kan masuk tahap penyelidikan untuk mengetahui ada unsur pidana atau tidak, tapi karena ini berkaitan dengan menyelamatkan uang negara yang memang telah dikembalikan, jadi sanksi kami serahkan ke bupati dan pihak terkait," ucap dia.
Sementara Bupati Gunungkidul, Badingah ketika dikonfirmasi belum mendapatkan laporan dari Polres Gunungkidul. Namun yang pasti pihaknya akan segera mempelajari dan menentukan sikap terkait kasus itu. "Belum ada [keputusan sanksi], nanti kami pelajari dan akan kita sampaikan tindak lanjutnya bagaimana," ucapnya.
Kasus dugaan pungli ini mencuat ke permukaan pascaadanya keluhan sejumlah warga Desa Monggol, Kecamatan Saptosari pada pertengahan April 2018. Warga diminta tambahan dana untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat itu salah seorang warga, Rajiyo mengatakan ada yang janggal dengan kuitansi pembayaran terkait penyertifikatan tanah tersebut. Pasalnya dulu dirinya diminta Rp200.000 dan ada kuitansinya, tapi setelah itu kembali diminta uang sebesar Rp400.000 tapi tanpa kuitansi. Warga lanjut Rajiyo juga tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk keperluan apa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.