Advertisement
Warga Gunungkidul Menduga Ada Pungli dalam Program Sertifikat Tanah Gratis, Mereka Menunjukkan Buktinya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Desa Monggol, Saptosari, mengeluhkan adanya dugaan Pungutan Liar (pungli) terkait program Prona atau saat ini dikenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pihak Desa.
Salah seorang warga, Rajiyo mengatakan ada yang janggal dengan kuitansi pembayaran terkait penyertifikatan tanah tersebut. “Kami dulu diminta Rp200.000 itu ada kuitansinya, setelah itu diminta lagi Rp400.000 tetapi tidak ada kuitansinya,” ujarnya Kamis (12/4/2018).
Advertisement
Sayangnya warga juga tidak mengetahui uang tersebut untuk keperluan apa saja. Dia hanya berharap kejelasan uang tersebut digunakan untuk apa saja. “Ya kami hanya ditarik saja tahunya bayar segitu jadi, tapi pihak desa ketika di tanya tidak menjelaskan,” katanya.
Warga lain, Ngadino juga mengeluhkan kejanggalan tersebut. Dia juga mengatakan diminta tanda tangan namun tidak dijelaskan secara rinci untuk apa. “Ya cuma dimintai tanda tangan saja, kurang tahu untuk apa, karena tidak dijelaskan,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Desa, Monggol, Lasiyo enggan berkomentar banyak terkait masalah ini, karena sudah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Gunungkidul.
“Itu sudah ditangani Unit Tipikor, saya sudah dimintai keterangan sudah saya jelaskan di penyidik, kalau mau detail ya silahkan tanyakan yang menangani [Unit Tipikor],” ucapnya.
Sebelumnya, terkait PTSL sendiri Plt Kepala Seksi Hubungan Hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gunungkidul, Bowo widiyono, mengatakan program Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak murni gratis atau ditanggung pemerintah, namun memang ada biaya yang memang harus dibayar para wajib pajak. Hal itu yang terkadang belum dipahami masyarakat.
"Jika terjadi peralihan hukum baik peristiwa hukum maupun perbuatan hukum, ada pajak-pajak yang wajib dibayar. Yang menerima tanah maupun yang melepas tanah. Untuk yang menerima tanah, harus wajib membayar Bea Perolehan Ha katas tanah dan Bangunan (BPHTB), kalau yang mengalihakan hak atas tanah Pajak Penghasilan (PPh)," ujarnya.
Dia mengatakan dasar hukum kedua itu sudah ada sendiri. Untuk Pph diatur di Peraturan pemerintah No 34 tahun 2016, Sedangkan BPHTB diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 15 tahun 2010. BPHTB antar setiap kabupaten dimungkinkan beda.
BPHTB dan Pph tergantung besaran nilai tanah. PPh 2,5% dari nilai tanah, dan untuk BPHTB sebesar 5% dari nilai tanah. Hal itu menjadi wajib pajak saat mendaftarkan bidangnya baik program maupun permohonan rutin. "Itu diluar tanggungan negara. Itu masih menjadi kewajiban mereka. Yang menjadi tanggungan pendaftaran dan pengukuran," ujarnya.
Dia juga mengatakan sebenarnya sosialisasi terkait pembayaran pajak sudah sering dilakukan. Namun mungkin ada beberapa masyarakat yang kuramg memahami, atau saat sosialisasi tidak hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Tagihan Listrik Penerangan Kampung Membengkak hingga Ratusan Juta, Dishub Bantul Lakukan Penertiban
- Mas-mas Pelayaran Sempat Sembunyi di Mapolsek Godean Saat Digeruduk Driver Ojol
- KPU Bantul Jamin Akurasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih
- Kasus Mas-mas Pelayaran Godean Sleman: Massa Geram dan Merusak Mobil Polisi, Penyidik Kantongi Sejumlah Nama
- Mas-mas Pelayaran Terduga Pelaku Penganiayaan Rekan Driver Ojol Sudah Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya
Advertisement
Advertisement