Advertisement
Ternyata, Hanya Ini Hukuman untuk Tukang Parkir Liar, Pantas Saja Tidak Jera

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pengadilan Negeri Jogja hanya menjatuhkan vonis Rp300.000 terhadap para juru parkir (jukir) liar yang terjaring Operasi Jogobaran selama Libur Lebaran beberapa waktu lalu.
Vonis rendah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang menjerat 23 jukir liar tersebut dinilai tidak akan menimbulkan efek jera.
Advertisement
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja Hery Eko Prasetyo mengatakan pihaknya menjadwalkan dua kali masa sidang bagi 23 jukir liar. Pada sidang Senin (2/7/2018) kemarin hanya 11 jukir dari 23 jukir yang diajukan ke PN. Terkait jukir lainnya yang belum disidang, lanjut Hery akan menjalani masa sidang pada Rabu (4/7/2018) besok.
Mereka terjaring melakukan pelanggaran penyelenggaraan parkir, di antaranya menaikkan tarif parkir sepihak dan memanfaatkan lokasi larangan parkir untuk parkir. "Putusan dari sidang Tipiring hari ini [kemarin] setiap jukir diwajibkan membayar denda Rp300.000 subsider tiga hari penjara,” katanya usai sidang.
Menurut Hery, jukir yang menjalani sidang kemarin tercatat baru pertama kali terjaring penertiban. Meskipun demikian, Satpol PP tetap memberikan catatan khusus jika mereka mengulangi kembali perbuatannya.
"Kalau masih melanggar aturan perparkiran, kami akan masukkan catatan sebagai bahan masukan ke hakim ketika memberikan vonis," ujarnya.
Hery menjelaskan selama libur Lebaran kemarin, terdapat 23 jukir liar yang terjaring operasi penertiban. Dari jumlah tersebut hanya 16 jukir menjalani pemberkasan di Satpol PP. Enam orang jukir tidak memenuhi panggilan Satpol PP sehingga belum melakukan pemberkasan.
“Satu orang kami lakukan pembinaan karena tidak secara langsung menjadi jukir. Bagi yang belum menjalani sidang hari ini akan disidang pada Rabu [4/7/2018)],” katanya.
Terkait enam jukir yang belum melakukan pemberkasan, pihaknya meminta agar segera memenuhi panggilan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
“Kalau sampai tiga kali undangan tidak memenuhi panggilan, maka kami akan lakukan pemanggilan paksa untuk pemberkasan,” katanya.
Dasar hukum yang digunakan untuk penertiban jukir liar adalah Perda No.18/2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam peraturan tersebut, jukir yang melakukan pelanggaran terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Pengendalian Operasional dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Jogja Sugeng Sanyoto mengatakan vonis yang dijatuhkan tersebut menjadi kewenangan dari lembaga pengadilan. Pihaknya menghormati keputusan tersebut.
Hanya saja yang perlu menjadi dipahami adalah vonis yang diberikan tentunya bisa memberikan suatu daya kejut yang bisa membuat efek jera bagi pelanggar. "Kaputusan yang diberikan bisa menjadikan tukang parkir liar kapok dan tidak mencoba melakukan lagi kegiatan ilegal tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Nusron Wahid Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Pemukiman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Demo Sopir Truk di Wonosari Gunungkidul Soal Kebijakan Angkutan ODOL, Begini Tuntutannya
- Kegiatan Tirakatan Digelar di Malam 1 Suro di Gunungkidul, Ini Lokasinya
- Wisatawan Jangan Lupa Mampir ke Pasar Beringharjo Jogja, Ada Batik hingga Lupis Cenil
- Peresmian Jembatan Pandansimo Dikabarkan 20 Juli 2025, Ini Kata Satker PJN DIY
- Mubeng Beteng Kraton Jogja Malam 1 Suro Digelar Kamis 26 Juni 2025 Malam, Ini Waktu Acara hingga Syaratnya
Advertisement
Advertisement