Advertisement

Ternyata, Hanya Ini Hukuman untuk Tukang Parkir Liar, Pantas Saja Tidak Jera

Abdul Hamied Razak
Senin, 02 Juli 2018 - 18:38 WIB
Nina Atmasari
Ternyata, Hanya Ini Hukuman untuk Tukang Parkir Liar, Pantas Saja Tidak Jera foto ilustrasi (JIBI)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pengadilan Negeri Jogja hanya menjatuhkan vonis Rp300.000 terhadap para juru parkir (jukir) liar yang terjaring Operasi Jogobaran selama Libur Lebaran beberapa waktu lalu.

Vonis rendah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang menjerat 23 jukir liar tersebut dinilai tidak akan menimbulkan efek jera.

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja Hery Eko Prasetyo mengatakan pihaknya menjadwalkan dua kali masa sidang bagi 23 jukir liar. Pada sidang Senin (2/7/2018) kemarin hanya 11 jukir dari 23 jukir yang diajukan ke PN. Terkait jukir lainnya yang belum disidang, lanjut Hery akan menjalani masa sidang pada Rabu (4/7/2018) besok.

Mereka terjaring melakukan pelanggaran penyelenggaraan parkir, di antaranya menaikkan tarif parkir sepihak dan memanfaatkan lokasi larangan parkir untuk parkir. "Putusan dari sidang Tipiring hari ini [kemarin] setiap jukir diwajibkan membayar denda Rp300.000 subsider tiga hari penjara,” katanya usai sidang.

Menurut Hery, jukir yang menjalani sidang kemarin tercatat baru pertama kali terjaring penertiban. Meskipun demikian, Satpol PP tetap memberikan catatan khusus jika mereka mengulangi kembali perbuatannya.

"Kalau masih melanggar aturan perparkiran, kami akan masukkan catatan sebagai bahan masukan ke hakim ketika memberikan vonis," ujarnya.

Hery menjelaskan selama libur Lebaran kemarin, terdapat 23 jukir liar yang terjaring operasi penertiban. Dari jumlah tersebut hanya 16 jukir menjalani pemberkasan di Satpol PP. Enam orang jukir tidak memenuhi panggilan Satpol PP sehingga belum melakukan pemberkasan.

“Satu orang kami lakukan pembinaan karena tidak secara langsung menjadi jukir. Bagi yang belum menjalani sidang hari ini akan disidang pada Rabu [4/7/2018)],” katanya.

Terkait enam jukir yang belum melakukan pemberkasan, pihaknya meminta agar segera memenuhi panggilan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kalau sampai tiga kali undangan tidak memenuhi panggilan, maka kami akan lakukan pemanggilan paksa untuk pemberkasan,” katanya.

Dasar hukum yang digunakan untuk penertiban jukir liar adalah Perda No.18/2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam peraturan tersebut, jukir yang melakukan pelanggaran terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Pengendalian Operasional dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Jogja Sugeng Sanyoto mengatakan vonis yang dijatuhkan tersebut menjadi kewenangan dari lembaga pengadilan. Pihaknya menghormati keputusan tersebut.

Hanya saja yang perlu menjadi dipahami adalah vonis yang diberikan tentunya bisa memberikan suatu daya kejut yang bisa membuat efek jera bagi pelanggar. "Kaputusan yang diberikan bisa menjadikan tukang parkir liar kapok dan tidak mencoba melakukan lagi kegiatan ilegal tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement