Advertisement
Warga Jogja Berdatangan ke Badan Karantina Serahkan Ikan Berbahaya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DIY membuka posko untuk menghalau ikan-ikan predator dan invasi yang dinilai berbahaya di perairan DIY. Beberapa hari dibuka sejumlah warga sudah ada yang mendatangi posko dan menyerahkan ikan predator ke kantor BKIPM DIY yang terletak di Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Kepala BKIPM DIY, Hafit Rahman menjelaskan posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif telah dibuka sejak 1 Juli hingga 31 Juli mendatang. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/ 2014 ada 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator, dan arapaima gigas.
Advertisement
Hingga Rabu (4/7/2018) siang sudah ada tiga orang warga yang menyerahkan ikan predator miliknya ke posko yang ada di kantor BKIPM DIY. "Yang menyerahkan tiga orang. Dua orang masing-masing dua ekor, dan satu orang lagi satu ekor," kata dia Rabu.
Lima ikan predator yang diserahkan adalah jenis aligator yang memiliki ciri khas mulut moncong dan bergerigi tajam. Ikan ini merupakan salah satu ikan predator yang berbahaya dan mengancam eksistem karena merupakan ikan pemakan segala.
Untuk itu agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih masif, warga diminta untuk tidak melepas liarkan atau memelihara sejumlah jenis ikan berbahaya tersebut. Pihaknya pun akan terus melakukan pendekatan kepada warga untuk menyerahkan ikan berbahaya miliknya.
"Khusus untuk di Jogja kami sudah mengevaluasi ada beberapa titik yang memelihara ikan tersebut. Dalam waktu berjalan kami sudah mensosialisasikan ke pemilik agar ikan diserahkan ke kami. Hal ini karena tidak ada izin untuk dipelihara dan dilarang sesuai Permen dan UU no 45/2009 jenis ini dilarang dan tidak boleh dimasukan dari luar negeri. Harus ada izin dan izin itu hanya untuk pendidikan atau penelitian," jelasnya.
Meski di negara asal ikan aligator dikonsumsi, namun ikan pemakan segalanya ini dianggap berbahaya bagi keberadaan ikan-ikan lokal. Saking dominannya ikan tersebut ikan lokal tidak akan kebagian makanan, dan justru akan dimangsa.
"Kami mengkhwatirkan kalau dilepas ke alam, bentuknya kepala mirip buaya ganas sekali. Kalau ada yang lengah, orang pun akan digigit. Selepas tanggal 31 akan ada tindakan secara hukum berdasarkan UU. Kalau pelihara tanpa izin hukumannya 6 tahun atau denda Rp1,5 miliar. Kalau diketahui melepas ke alam hukuman 10 tahun atau denda Rp2 miliar," ungkapnya.
Tambahnya lagi ikan-ikan yang diserahkan, nantinya akan dimusnahkan atau dimatikan dengan cara disuntik juga atau diawetkan untuk edukasi.
Sementara itu, seorang warga Timoho, Kota Jogja, Agung Prasetyo Utomo, 47, mengaku menyerahkan dua ikan jenis aligator miliknya karena memang dilarang pemerintah. "Saya sadar lingkungan dan sadar hukum," ujarnya.
Agung mengaku membeli dua ikan tersebut seharga Rp70.000 di pasar hewan di Bantul tiga tahun lalu. Ia menjelaskan saat itu ikan aligator banyak dijual, namun sekarang sudah susah untuk ditemukan. "Alasannya saya senang koleksi ikan. Apalagi ini unik kepalanya mirip buaya. Baru tahu dilarang itu kemarin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menjelang Siang, Buruh Memadati Gedung DPR untuk Aksi May Day Siang Ini
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Tak Cuma Kecepatan, Latihan PKD Bandara Adisutjipto Turut Asah Kesiapsiagaan Semua Pemangku Kepentingan
- Bupati Bantul Tawarkan Mbah Tupon Tinggal Sementara di Rumah Dinas
- Sejak Kasus Mbah Tupon, Pemkab Bantul Kini Gencarkan Layanan Hukum Gratis
- Forum Masyarakat Kaliurang Sleman Kirim Surat Penolakan Anggur Kaliurang ke Bupati
- Tiga Kali Beraksi, Pelaku Pelecehan Seksual di Dekat Mal Sleman Menyerahkan Diri
Advertisement
Advertisement