Advertisement

Kenalan di Warnet, Perempuan Ini Tinggalkan Tagihan Rp385.000 pada Teman Prianya

Irwan A Syambudi
Kamis, 05 Juli 2018 - 22:17 WIB
Nina Atmasari
Kenalan di Warnet, Perempuan Ini Tinggalkan Tagihan Rp385.000 pada Teman Prianya Foto ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Polsek Depok Barat menangkap seorang perempuan yang menipu teman laki-lakinya yang dikenal melalui media sosial. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian hingga jutaan rupiah.

Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Hariyanto mengatakan seorang perempuan pelaku penipuan yang ditangkap adalah Andrianna S., 24, warga Pandak, Bantul. Dia diamankan usai melakukan aksi penipuan terdahap teman dekatnya, Arsetyo, 30, warga Klitren, Gondokusuman, Kota Jogja. "Sebuah ponsel milik korban dibawa kabur, dan meninggalkan tagihan warnet ratusan ribu rupiah," katanya, Kamis (5/7/2018).

Advertisement

Kejadian ini sendiri bermula saat pelaku saling berkenalan melalui media sosial Facebook sejak Mei silam. Setelah saling bertukar nomor ponsel, keduanya makin sering berkomunikasi. Pelaku dan korban sudah bertemu empat kali. Biasanya mereka bertemu di sebuah warnet daerah Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Pada pertemuan terakhir Kamis (21/6/2018) lalu, pelaku meminjam ponsel merk Oppo milik korban. Tanpa menaruh curiga korban menyerahkan ponselnya dan menunggu di dalam bilik warnet. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak juga kembali.

"Tersangka berdalih menemui temannya di luar warnet sambil membawa ponsel korban. Selain kehilangan ponsel, korban juga terpaksa bertanggungjawab membayar biaya warnet yang sudah dipakai korban selama tiga hari sebesar Rp385.000. Sehingga total kerugian yang ditanggung korban sebesar Rp2,6 juta,” kata Sukirin.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Depok Barat Aiptu Fernando DJ. menambahkan, selang beberapa hari setelah kejadian tepatnya Rabu (27/6/2018) korban mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Tamansiswa. Korban berniat mengambil ponselnya, tetapi pelaku mengaku jika ponsel tersebut sudah dijual.

Karena tidak ada itikat baik dari pelaku, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Depok Barat atas kejadian tersebut. "Setelah korban membuat laporan pelaku langsung kami amankan. Sekarang pelaku ditahan di sel tahanan khusus perempuan Polres Sleman. Dia [pelaku] dijerat dengan pasal 378. KUHP dan atau 372 KUHP," ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang dalam identitasnya merupakan mahasiswa ternyata tidak mengenyam bangku perkuliahan. Polisi pun menyelidiki kasus ini, dan mencoba menelusuri apakah ada korban lain atas modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement