Advertisement

Jukir Liar di Pantai Gunungkidul Bikin Wisatawan Gerah

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 06 Juli 2018 - 19:50 WIB
Bhekti Suryani
Jukir Liar di Pantai Gunungkidul Bikin Wisatawan Gerah Ilustrasi parkir. - Solopos/Ivanovich Aldino

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Juru parkir (jukir) liar di Pantai Sadranan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus meresahkan wisatawan. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diminta turun tangan.

Salah satu wisatawan yang menjadi korban jukir liar di Pantai Sadranan adalah Setyo Kuncoro. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 29 Juni lalu. Wisatawan asal Kota Jogja ini mengungkapkan saat memasuki kawasan Pantai Sadranan dia telah membayar uang parkir sebesar Rp2.000 dengan bukti sebuah karcis. Setelah membayar Setyo pun beranjak ke lahan parkir. Namun dia kaget saat memarkir kendaraan dia kembali diminta uang parkir oleh oknum jukir sebesar Rp3.000, tapi tanpa karcis.

Advertisement

Oknum jukir itu mengaku lahan parkir yang digunakan untuk Setyo adalah miliknya sehingga harus membayar kembali tanpa memberi karcis. Daripada terjadi keributan, dengan terpaksa Setyopun memberikan uang parkir tersebut. "Enggak papa lah saya ikhlasin aja membayar segitu," ucapnya kepada Harianjogja.com, Jumat (6/7/2018).

Dia berharap dinas terkait bisa segera menindak para jukir liar tersebut supaya wisatawan lebih nyaman dan betah saat berlibur di Gunungkidul.

Wisatawan lain asal Jogja, Abu Fadhil Aqila juga mengungkapkan hal serupa. Adapun kejadian itu berlangsung saat dia berkunjung ke Pantai Sadranan pada Selasa, 19 Juni lalu. Abu mengungkapkan telah membayar retribusi saat masuk TPR sebesar Rp10.000. Saat memasuki lokasi wisata, dia juga telah membayar retribusi parkir sebesar Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Akan tetapi saat hendak pulang dia kembali ditarik uang parkir sebesar Rp5.000. "Kok bisa ya [bayar parkir lagi] jika dihitung kami bayar dua kali jadi Rp7.000. Dia [oknum jukir] juga tidak berseragam," katanya.

Abu tidak mempersalahkan nominal uang parkir tersebut, tapi dia hanya meminta kejelasan uang itu untuk apa sampai harus ditarik hingga dua kali.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Asti Wijayanti mengakui praktik jukir liar di obyek wisata khususnya di Pantai Sadranan memang masih terjadi. Adapun untuk mengantisipasi hal itu pihaknya terus lakukan imbauan serta pembinaan kepada kelompok sadar wisata (pokdarwis) dan pemerintah desa terkait.

"Yang pasti kami akan selalu lakukan pembinaan kepada mereka [pokdarwis dan pemerintah desa] untuk mau bekerjasama dalam memberantas jukir liar ini," ucapnya.

Ihwal penindakan terhadap oknum jukir liar di kawasan wisata, Asti mengaku itu bukan ranah dinasnya. Namun meski begitu pihaknya tetap akan bersinergi kepada stakeholder terkait demi kenyamanan wisatawan.

"Iya akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Gunungkidul dan pokdarwis. Diusahakan dalam waktu dekat ini demi citra pariwisata yang lebih baik," katanya.

Adapun dasar hukum ihwal perpakiran di Gunungkidul telah diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul No.44/2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul No.7/2011 tentang penyelenggaraan perpakiran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Syarief Armunanto berencana untuk untuk melakukan koordinasi dengan jajarnnya. Namun dia belum memberi penjelasan lebih lengkap apa yang akan dilakukan. "Maaf saya belum berani komentar lebih banyak, tapi yang pasti kami akan lakukan koordinasi untuk mengusut peristiwa tersebut," ucapnya.

Adapun untuk saat ini pihaknya mengimbau agar para pengelola parkir bisa bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. "Mereka harus tertib menjaga kemanan kendaraan," tegas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement