Advertisement

Hari Ini Pemkab Akan Beri Jawaban di Sidang Hibah Persiba

Ujang Hasanudin
Senin, 20 Agustus 2018 - 09:10 WIB
Laila Rochmatin
Hari Ini Pemkab Akan Beri Jawaban di Sidang Hibah Persiba Idham Samawi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Sidang lanjutan gugatan perdata dana hibah Persiba Bantul antara Idham Samawi dan Pemerintah Kabupaten Bantul akan digelar hari ini, Senin (20/8/2018), di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban dari Pemerintah Kabupaten Bantul.

Dua pekan lalu, pihak Idham Samawi sudah membacakan surat gugatan di hadapan majelis hakim PN Bantul. Dalam gugatannya, Idham Samawi meminta PN Bantul mengabulkan gugatannya, di antaranya menyatakan dana Rp11,6 miliar yang disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Bantul pada 6 Maret 2014 sah menurut hukum milik penggugat.

Advertisement

Idham juga meminta PN Bantul memutuskan perbuatan tergugat atau Pemerintah Kabupaten Bantul yang tidak mengembalikan dana hibah yang sudah disetorkan dan telah dianggarkan pengembalian dananya dalam APBD Bantul 2016/2017 adalah perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan dana Rp11,6 miliar kepada penggugat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Suparman, kepada Harian Jogja, Selasa (14/8/2018) pekan lalu, mengatakan sudah mempersiapkan jawaban yang akan dibacakan dalam persidangan. Jawaban itu di antaranya adalah bantahan terkait perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan pihak Idham.

"Melawan hukumnya di mana? Kami tiap tahun menganggarkan. Tahun ini saja kami sudah menganggarkan di pos anggaran tidak terduga," kata Suparman.

Suparman mengatakan dana Rp11,6 miliar sampai saat ini masih tersimpan di kas daerah. Selama ini dana tersebut juga menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) di APBD tiap tahun. Pemkab belum berani menggunakan anggaran tersebut karena belum ada kepastian hukum.

Menurut dia, surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang membolehkan dana itu dikembalikan kepada Idham Samawi tidak memiliki kekuatan hukum, karena bunyinya hanya dapat. Demikian surat dari Kejaksaan Tinggi DIY juga tidak menyebutkan bahwa dana itu harus kembali kepada Idham yang juga mantan Bupati Bantul tersebut.

"Yang jelas apa yang kami inginkan adalah kepastian hukum bahwa uang itu sebenarnya milik siapa?" ujar dia. Pemkab tidak akan kukuh mempertahankan dana tersebut jika memang uang itu adalah milik Idham yang dibuktikan dengan kepastian hukum.

"Seandainya pengadilan memerintahkan [akan dikembalikan]. Namun diperintahkan ya, bukan seperti yang selama ini dikatakan [landasan hukumnya] dapat, dapat, dan dapat," kata Suparman. Menurut dia, kata dapat tidak bisa dijadikan landasan hukum yang kuat.

Gugatan terkait pengembalian dana hibah Persiba Bantul ini berawal dari penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap Idham Samawi. Dalam kasus ini, Idham berinisiatif mengembalikan dana hibah yang dipersoalkan ke kas Umum Pemerintah Kabupaten Bantul pada 6 Maret 2014 sebesar Rp11,6 miliar lebih.

Dana ini ditransfer melalui Bank Danamon ke BPD Cabang Bantul. Pada perkembangannya, kasus yang menjerat Idham pun dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada Agustus 2015. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan DIY ini meminta kembali dana tersebut karena menganggap tidak ada sangkut pautnya dengan perkara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement