Advertisement
Jelang Pemilu, Kapolda DIY Imbau Warga Tak Mudah Terprovokasi
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri. - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), 2019, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing provokasi.
Kapolda DIY, Brigjen. Pol. Ahmad Dofiri mengatakan pihak kepolisian terus memantau tahapan Pemilu baik Pemilihan Presiden (Pilpres), maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Advertisement
“Semua persiapan pengamanan sudah dilakukan. Harapan kami bersama semua rangkaian tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar. Masyarakat juga menyikapi secara dewasa jika ada hal-hal yang kurang baik,” ujar Dofiri, Rabu (5/9/2018).
Ia mengatakan jauh-jauh hari juga sudah memetakan daerah yang dirasa cukup rawan. Namun tidak dipungkiri saat ini dalam koalisi politik mulai ada pergeseran koalisi. Ia berharap hal tersebut tidak menimbulkan gesekan baru.
BACA JUGA
Selain pemantauan secara langsung tahapan Pemilu. Dofiri juga mengatakan pihak kepolisian memantau aktivitas politik yang muncul di media sosial.
“Kami pastinya memantau media sosial, bidang humas memantau. Berita-berita di media sosial sudah muncul mungkin ajakan-ajakan. Terpenting masyarakat bijak, jangan gampang terpancing atau tersulut,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan pihaknya memang belum smempunyai aturan yang spesifik tentang pengawasan Pemilu 2019 di dunia maya.
“Kami belum mempunyai aturan khusus. Tapi kami juga koordinasi dengan pihak terkait jika memang ada yang melanggar aturan dimungkinkan tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Pemilu, tetapi bisa juga dijerat dengan Undang Undang ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik],” ujarnya.
Untuk memblokir konten-konten yang dirasa berbau SARA, Is mengatakan berkoordinasi dengan pihak yang dapat memblokir konten tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gunungkidul, Moh Zaenuri Ikhsan mengatakan kampanye akan ditetapkan tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Penetapan DCT 23 September, mulai kampanye tiga hari setelah itu. Kami sejak awal pendaftaran sudah berpesan agar Parpol dan Bacaleg [Bakal Calon Legislatif] tidak boleh kampanye sebelum waktunya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





